Selasa, 12 Mei 2026

Cara Buat SKCK Pakai BPJS Kesehatan

Dengan kebijakan ini, warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk mendaftar sebelum mengajukan SKCK.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Cara Buat SKCK Pakai BPJS Kesehatan
IST
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM - Mulai 1 Agustus 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberlakukan kebijakan baru dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 4 Ayat (1), BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk pengajuan SKCK.

Dengan kebijakan ini, warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk mendaftar sebelum mengajukan SKCK.

 

 

Sementara itu, bagi mereka yang status kepesertaannya tidak aktif, diharapkan untuk melakukan aktivasi kembali.

Kebijakan ini menimbulkan beberapa kekhawatiran, terutama terkait masa tunggu dua minggu setelah aktivasi BPJS Kesehatan, yang dianggap dapat memperlambat proses pengurusan SKCK yang sering kali dibutuhkan secara mendesak.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian memberikan solusi bagi pemohon SKCK yang masih dalam masa tunggu aktivasi BPJS Kesehatan.

 

Baca juga: Simak Cara Membuat SKCK di Kantor Polisi Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

 

Bripka Marini dari Unit Pelayanan SKCK Polresta Surakarta, Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa pemohon tidak perlu menunggu 14 hari untuk memproses SKCK jika mereka dapat menunjukkan bukti virtual account pendaftaran dari aplikasi JKN.

"Pemohon dapat menunjukkan bukti virtual account pendaftaran sebagai alternatif jika pendaftaran baru," ujarnya, sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com pada Senin (5/8/2024).

Ketentuan ini juga berlaku bagi pemohon SKCK dengan kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif akibat tunggakan pembayaran iuran.

 

Baca juga: Begini Cara Buat, Syarat, dan Perpanjangan SKCK Lewat Offline dan Online

 

Dalam kasus ini, pemohon dapat menyertakan bukti pendaftaran dalam program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) atau cicilan.

Rizky Anugrah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menambahkan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang baru terdaftar dapat melampirkan bukti virtual account dalam bentuk tangkapan layar atau cetak.

"Bisa menunjukkan virtual account (VA) pendaftaran melalui tangkapan layar atau hasil cetak tangkapan layar," ujar Rizky.

 

Baca juga: Cara Daftar dan Syarat Kartu Prakerja Gelombang 71, Bisa Dapat Insentif hingga Rp3,5 Juta!

 

Untuk mempermudah masyarakat, BPJS Kesehatan menyediakan beberapa opsi untuk mendapatkan tanda bukti kepesertaan JKN.

Pemohon SKCK dapat menggunakan tangkapan layar dari Chat PANDAWA di nomor 0811 8 165 165 atau melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Play Store dan App Store.

 

Baca juga: Cara Cek dan Jadwal Pencairan Bansos Bantuan Pangan Non Tunai BPNT Agustus 2024

 

Syarat Terbaru Pembuatan SKCK Agustus 2024

1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan sesuai domisili pemohon.

2. Fotokopi KTP/SIM yang sesuai dengan domisili di surat pengantar.

3. Fotokopi Kartu Keluarga.

4. Fotokopi Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.

5. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Kartu BPJS Kesehatan.

 

Baca juga: Cara Efektif Menghilangkan Bau Amis Daging pada Peralatan Masak

 

Langkah-Langkah Membuat SKCK Terbaru

1. Kunjungi kantor polisi terdekat.

2. Bawa persyaratan yang diperlukan.

3. Isi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.

4. Lakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved