Selasa, 7 April 2026

7.285 Peserta PBI JKN di Toraja Utara Dinonaktifkan, Ini Alasannya

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemutakhiran data penerima bantuan sosial oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Tayang:
Penulis: Zul Fadli | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto 7.285 Peserta PBI JKN di Toraja Utara Dinonaktifkan, Ini Alasannya
Tribun Toraja/Zul Fadli
Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Madi Para'pak 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Sebanyak 7.285 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pusat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Toraja Utara dinonaktifkan pada awal Februari 2026.

Penonaktifan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemutakhiran data penerima bantuan sosial oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Hasil pembaruan data menunjukkan sebagian peserta masuk kategori Desil 6 hingga Desil 10, yakni kelompok masyarakat yang dinilai telah mampu secara ekonomi.

Sebagai informasi, desil merupakan pembagian tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok.

Desil 1 hingga 4 tergolong miskin dan rentan, Desil 5 kategori hampir miskin, sedangkan Desil 6 hingga 10 termasuk kelompok menengah ke atas.

Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Madi Para’pak, menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat 99.083 warga Toraja Utara yang terdaftar sebagai peserta PBI.

Sementara 7.285 peserta yang dinonaktifkan merupakan peserta PBI yang dibiayai APBN dan dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

Ia memastikan warga yang sebenarnya masih masuk kategori Desil 1 hingga 4 tidak perlu khawatir.

“Jika ditemukan dalam data tersebut masih tergolong Desil 1 sampai 4, maka akan kami usulkan untuk reaktivasi,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Elias juga menegaskan rumah sakit tetap wajib melayani pasien dalam kondisi darurat, termasuk pasien cuci darah maupun kasus medis mendesak lainnya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan rumah sakit. Pasien urgent tetap dilayani terlebih dahulu,” tegasnya.

Untuk peserta yang dinonaktifkan tetapi membutuhkan layanan medis mendesak, Pemkab Toraja Utara dapat mengalihkan pembiayaan melalui skema PBI Daerah yang bersumber dari APBD.

“Jika ada pasien yang harus segera dirujuk, kami aktifkan melalui PBI Daerah,” jelasnya.

Namun, kuota PBI Daerah terbatas sehingga pemerintah memprioritaskan kasus yang benar-benar mendesak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved