Begini Cara Buat, Syarat, dan Perpanjangan SKCK Lewat Offline dan Online
Penerbitan surat ini biasanya diperlukan karena adanya persyaratan tertentu yang harus dipenuhi berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/skck-online-offline-882023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat resmi dari Polri yang mencatat riwayat kejahatan seseorang.
Surat ini dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam.
Penerbitan surat ini biasanya diperlukan karena adanya persyaratan tertentu yang harus dipenuhi berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian tentang orang tersebut.
SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Setelah masa berlakunya habis, apabila dianggap perlu, pemohon dapat memperpanjang SKCK sesuai kebutuhan.
SKCK tidak diterbitkan oleh Polsek untuk keperluan seperti:
- Melamar atau melengkapi administrasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
- Pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Selain itu, penerbitan SKCK oleh Polsek atau Polres harus sesuai dengan alamat yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau SIM (Surat Izin Mengemudi) pemohon.
Baca juga: Cara Menghapus Predikat Blacklist BI Checking karena Gagal Bayar Pinjol
Syarat Membuat SKCK Terbaru
Jika Anda berencana untuk membuat SKCK, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen, sebagaimana dikutip dari laman resmi Polri, antara lain adalah berikut ini:
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili.
- Fotocopy KTP/SIM sesuai domisili yang tertera di surat pengantar.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sejumlah 6 lembar.
- Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang tersedia di kantor Polisi.
Baca juga: Ini Dia Penyebab dan Cara Mengatasi Rambut Rontok Pada Wanita