Pinjaman Online

Cara Menghapus Predikat Blacklist BI Checking karena Gagal Bayar Pinjol

Persoalannya adalah, ketika predikat blacklist sudah didapat, kemungkinan untuk mendapatkan pinjaman lagi akan semakin sulit. 

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
ist
Ilustrasi pinjaman online 

TRIBUNTORAJA.COM - Banyak orang yang melakukan pinjaman online (pinjol) akhirnya gagal bayar. Akibatnya, karena tidak bisa membayar, debitor tersebut akhirnya mendapat blacklist BI Checking.

Persoalannya adalah, ketika predikat blacklist sudah didapat, kemungkinan untuk mendapatkan pinjaman lagi akan semakin sulit. 

Tak hanya itu, debitur juga akan susah ketika hendak mengajukan kredit di Bank.

Penyebab utama masalah tersebut karena nama yang tercantum masuk dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagai informasi, seluruh proses BI Checking hanya bisa diakses melalui SLIK OJK.

SLIK merupakan sebuah sistem yang dibentuk sebagai wadah informasi pembiayaan dan perkreditan antar lembaga di bidang keuangan.

SLIK merekam seluruh data yang bermanfaat bagi lembaga keuangan seperti bank atau Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan.

Dari situ, pinjaman online bisa menentukan kelayakan debitur yang ingin mendapat dana pinjaman.

Lalu, apa yang harus dilakukan apabila nama kita sudah terkena blacklist BI Checking?

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membersihkan nama akibat gagal bayar pinjaman online, berikut adalah caranya.

Cara Membersihkan Nama Akibat Gagal Bayar Pinjaman Online

Pertama, pastikan Anda melunasi dulu hutang yang belum terbayar.

Adanya hutang membuat nama Anda memiliki rating kredit yang tidak baik sehingga masuk dalam daftar hitam SLIK OJK.

Kedua, setelah melunaskan hutang silakan melaporkan pelunasan hutang yang sudah dilakukan pada lembaga peminjaman yang digunakan.

Selain kepada lembaga peminjam, pelaporan juga bisa langsung ke OJk disertai bukti pelunasan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved