Cara Buat SKCK Pakai BPJS Kesehatan

Dengan kebijakan ini, warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk mendaftar sebelum mengajukan SKCK.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM - Mulai 1 Agustus 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberlakukan kebijakan baru dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 4 Ayat (1), BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk pengajuan SKCK.

Dengan kebijakan ini, warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk mendaftar sebelum mengajukan SKCK.

 

 

Sementara itu, bagi mereka yang status kepesertaannya tidak aktif, diharapkan untuk melakukan aktivasi kembali.

Kebijakan ini menimbulkan beberapa kekhawatiran, terutama terkait masa tunggu dua minggu setelah aktivasi BPJS Kesehatan, yang dianggap dapat memperlambat proses pengurusan SKCK yang sering kali dibutuhkan secara mendesak.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian memberikan solusi bagi pemohon SKCK yang masih dalam masa tunggu aktivasi BPJS Kesehatan.

 

Baca juga: Simak Cara Membuat SKCK di Kantor Polisi Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

 

Bripka Marini dari Unit Pelayanan SKCK Polresta Surakarta, Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa pemohon tidak perlu menunggu 14 hari untuk memproses SKCK jika mereka dapat menunjukkan bukti virtual account pendaftaran dari aplikasi JKN.

"Pemohon dapat menunjukkan bukti virtual account pendaftaran sebagai alternatif jika pendaftaran baru," ujarnya, sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com pada Senin (5/8/2024).

Ketentuan ini juga berlaku bagi pemohon SKCK dengan kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif akibat tunggakan pembayaran iuran.

 

Baca juga: Begini Cara Buat, Syarat, dan Perpanjangan SKCK Lewat Offline dan Online

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved