Resmob Polda Sulsel Tangkap Kepala Lembang di Toraja Utara Terkait Judi Sabung Ayam Beromzet Rp 1 M

Kepala Lembang yang berinisial YR alias Towwik ini ditangkap bersama seorang pria berinisial MS alias Pong Intang (55).

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Timur/Dok. Polda Sulsel
Penangkapan oknum kepala dusun oleh Tim Resmob Polda Sulsel terkait judi sabung ayam di Toraja Utara. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang kepala lembang atau kepala desa di Kabupaten Toraja Utara.

Kepala lembang ini berinisial YR alias Towwik, ditangkap bersama seorang pria berinisial MS alias Pong Intang (55).

Towing merupakan kepala Lembang di Kecamatan Sopai, Toraja Utara.

 

 

Menurut laporan Tribun Timur, penangkapan ini berkaitan dengan aktivitas judi sabung ayam yang berlangsung di Dusun Seke Bontongan, Kelurahan Langda, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, pada Maret lalu.

Omzet dari aktivitas judi tersebut diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

 

Baca juga: Polsek Sesean Toraja Utara Gerebek Judi Sabung Ayam di Acara Rambu Solo

 

Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sulsel, AKBP Yerlin Kate, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

"Iya, ada dua orang yang ditangkap terkait judi sabung ayam di Toraja Utara," kata AKBP Yerlin pada Jumat (12/7/2024) siang, dilansir Tribun Timur.

 

Baca juga: Dua Kasat di Polres Toraja Utara Dicopot Imbas Kasus Judi Sabung Ayam

 

Yerlin menjelaskan bahwa penangkapan keduanya dilakukan di dua lokasi berbeda.

"Penangkapan dilakukan di Jl Poros Enrekang-Makale Kelurahan Mampu, Kecamatan Anggeraja, Enrekang, dan Desa Salu Sarre, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara," tambahnya.

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved