Pegi Setiawan Bebas

Tepat Pukul 21.30 WIB, Pegi Setiawan Dikeluarkan dari Sel Polda Jabar

Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung

|
Editor: Imam Wahyudi
Kompas.com
Pegi Setiawan (baju cokelat) dikeluarkan dari sel Polda Jabar setelah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). 

"Hari ini Pegi harus pulang. Kami selesaikan masalah administrasi dahulu. Pokoknya kami atas nama keluarga ucapkan terima kasih atas doa dan dukungan warga Indonesia," papar Kartini.

Sementara itu, Polda Jawa Barat (Jabar) akan patuh dengan keputusan hakim yang meminta Pegi dibebaskan.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menegaskan Pegi akan dibebaskan.

“Insha Allah (bebas). Nanti secepatnya,” ungkapnya.

Kombes Nurhadi Handayani mengatakan belum mengetahui langkah penyidik setelah status Pegi Setiawan bukan tersangka lagi.

Terkait uang kompensasi, Polda Jabar menyatakan tak akan memberikannya karena tak ada dalam putusan hakim.

"Kan (kompensasi) dari putusan hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," ujarnya.

Menurutnya, hakim hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan. Polda Jabar tak akan melakukan upaya hukum terhadap putusan ini.

"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu saja," ujarnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pembebasan Pegi Setiawan dilakukan secepatnya.

Teknis pembebasan Pegi Setiawan masih direncanakan Polda Jabar

"Terpenting kan saat ini sudah ada putusan hakim. Inilah yang dahulu dilakukan. Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan kami akan patuhi hukum untuk segera melakukannya apa yang disampaikan hakim," tandasnya.

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menyebut kliennya tidak langsung dibebaskan meski sudah ada putusan pembatalan tersangka oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Toni mengungkapkan hal tersebut terjadi lantaran Polda Jabar disebut bakal melakukan gelar perkara lagi setelah putusan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.

"Jadi ini dapat informasi, ternyata penyidik Polda Jabar tidak langsung membebaskan, melainkan mau melakukan gelar perkara dulu untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan," katanya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved