Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon: Polda Jabar Yakin Pegi Setiawan adalah Pegi Perong di Sidang Praperadilan

Polisi juga telah menggeledah rumah orang tua Pegi Setiawan dan menyita dokumen-dokumen Pegi, seperti surat kelahiran asli, buku rapor, serta ijazah..

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Suasana sidang praperadilan status Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024). 

Polisi juga telah menggeledah rumah orang tua Pegi Setiawan dan menyita dokumen-dokumen Pegi, seperti surat kelahiran asli, buku rapor, serta ijazah SD dan SMP asli.

Berdasarkan berbagai dokumen itu, tim hukum Polda Jabar menegaskan bahwa Pegi adalah Perong.

"Fakta-fakta hukum tersebut menunjukkan bahwa dalil pemohon yang menyatakan penetapan tersangka salah orang atau error in persona sangatlah keliru dan seharusnya ditolak," tegas salah satu kuasa hukum Polda Jabar.

 

Baca juga: Belum Beri Perlindungan untuk Saksi dan Keluarga Vina Cirebon, LPSK: Masih Pendalaman

 

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan pada Senin (1/7/2024), kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa klien mereka bukanlah Pegi alias Perong yang masuk dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

"Menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami adalah keliru, salah orang, error in persona atau salah sasaran," kata salah satu kuasa hukum Pegi dalam sidang praperadilan pada Senin.

"Sejak tahun 2016, berdasarkan rilis Polda Jabar dan putusan MA Nomor 10/35/K/Pid/2017, DPO atas nama Pegi alias Perong berbeda dari Pegi Setiawan dalam hal usia, alamat, dan ciri-ciri lainnya," jelasnya.

 

Baca juga: Ketua RW Yakin 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tak Bersalah

 

Pegi alias Perong pada tahun 2016 berusia 22 tahun, dan pada 2024 berusia 30 tahun, dengan ciri-ciri tinggi badan 160 cm, berbadan kecil, rambut keriting, dan kulit hitam.

Sementara itu, Pegi Setiawan pada tahun 2016 berusia 20 tahun, dan pada 2024 berusia 28 tahun, dengan rambut lurus dan bertempat tinggal di Dusun I Blok Simaja, Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

"Pegi Setiawan tidak menggunakan nama alias, tidak ada satu orang pun yang mengenalnya dengan nama Perong, baik teman maupun keluarga," tegasnya.

Oleh karena itu, ia menilai penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah tindakan semena-mena dari Polda Jabar.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved