Vina Cirebon
Belum Beri Perlindungan untuk Saksi dan Keluarga Vina Cirebon, LPSK: Masih Pendalaman
Achmadi juga menyebutkan bahwa LPSK telah berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) dari kepolisian terkait pemrosesan permohonan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi dalam jumpa pers terkait perlindungan saksi dan korban dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Jakarta pada Selasa (11/6/2024).
LPSK akan mendalami dokumen permohonan untuk memastikan apakah para pemohon layak mendapatkan perlindungan hukum.
Sebagai latar belakang, Vina dan Eki dibunuh pada 27 Agustus 2016. Delapan pelaku telah ditangkap dan diadili.
Baca juga: Ada di Bandung Saat Vina dan Eky Dibunuh di Cirebon, Ini Jejak Digital Pegi Setiawan
Kasus ini kembali mencuat setelah diadaptasi menjadi film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" yang tayang pada 8 Mei 2024.
Pada Selasa (21/5/2024), Polda Jawa Barat berhasil menangkap buronan Pegi Setiawan alias Pegi Perong, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki.
(*)
Tags
Vina Dewi Arsita
Vina: Sebelum 7 Hari
Vina Cirebon
Vina
Pegi Setiawan
Pegi
Perong
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LPSK
Bandung
Jawa Barat
Berita Terkait:#Vina Cirebon
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ketua-LPSK-Brigjen-Pol-Purn-Achmadi-pada-Selasa-1162024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.