Vina Cirebon

Belum Beri Perlindungan untuk Saksi dan Keluarga Vina Cirebon, LPSK: Masih Pendalaman

Achmadi juga menyebutkan bahwa LPSK telah berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) dari kepolisian terkait pemrosesan permohonan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi dalam jumpa pers terkait perlindungan saksi dan korban dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Jakarta pada Selasa (11/6/2024). 

LPSK akan mendalami dokumen permohonan untuk memastikan apakah para pemohon layak mendapatkan perlindungan hukum.

Sebagai latar belakang, Vina dan Eki dibunuh pada 27 Agustus 2016. Delapan pelaku telah ditangkap dan diadili.

 

Baca juga: Ada di Bandung Saat Vina dan Eky Dibunuh di Cirebon, Ini Jejak Digital Pegi Setiawan

 

Kasus ini kembali mencuat setelah diadaptasi menjadi film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" yang tayang pada 8 Mei 2024.

Pada Selasa (21/5/2024), Polda Jawa Barat berhasil menangkap buronan Pegi Setiawan alias Pegi Perong, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved