Vina Cirebon
Belum Beri Perlindungan untuk Saksi dan Keluarga Vina Cirebon, LPSK: Masih Pendalaman
Achmadi juga menyebutkan bahwa LPSK telah berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) dari kepolisian terkait pemrosesan permohonan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memberikan perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Ketua LPSK, Brigjen (Purn) Achmadi, menjelaskan bahwa perlindungan tersebut belum diberikan karena pihaknya masih menelaah berkas permohonan yang diajukan.
“Proses penelaahan masih intensif dan memerlukan pendalaman serta koordinasi dengan pihak terkait,” kata Achmadi, Selasa (18/6/2024) dilansir Kompas.com.
Menurutnya, LPSK masih memiliki waktu yang cukup untuk mendalami dokumen permohonan perlindungan dari saksi dan keluarga korban.
Achmadi juga menyebutkan bahwa LPSK telah berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) dari kepolisian terkait pemrosesan permohonan tersebut.
“Kemarin kami juga bertemu dengan tim Irwasum dan kami akan mendalami lagi. Analisis dokumen sangat penting,” tambahnya.
Baca juga: Ketua RW Yakin 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tak Bersalah
Sebelumnya, sebanyak 10 saksi dan keluarga korban mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Mereka terdiri dari tujuh anggota keluarga Vina dan Eki, serta tiga saksi yang mengetahui pembunuhan tersebut pada 2016.
“Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus sebagai saksi dan keluarga korban,” ujar Achmadi, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: 4 Fakta Baru Jelang Sidang Praperadilan Penangkapan Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon
LPSK akan mendalami dokumen permohonan untuk memastikan apakah para pemohon layak mendapatkan perlindungan hukum.
Sebagai latar belakang, Vina dan Eki dibunuh pada 27 Agustus 2016. Delapan pelaku telah ditangkap dan diadili.
Baca juga: Ada di Bandung Saat Vina dan Eky Dibunuh di Cirebon, Ini Jejak Digital Pegi Setiawan
Kasus ini kembali mencuat setelah diadaptasi menjadi film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" yang tayang pada 8 Mei 2024.
Pada Selasa (21/5/2024), Polda Jawa Barat berhasil menangkap buronan Pegi Setiawan alias Pegi Perong, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki.
(*)
Vina Dewi Arsita
Vina: Sebelum 7 Hari
Vina Cirebon
Vina
Pegi Setiawan
Pegi
Perong
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LPSK
Bandung
Jawa Barat
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ketua-LPSK-Brigjen-Pol-Purn-Achmadi-pada-Selasa-1162024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.