Vina Cirebon
Iptu Rudiana Ayah Eky Cirebon Diperiksa Propam Mabes Polri, Dinilai Lakukan Blunder Fatal
Menurut Aryanto, kasus pembunuhan Vina dan Eky ini telah menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
TRIBUNTORAJA.COM - Propam Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana.
Iptu Rudiana adalah ayah Muhammad Rezky alias Eky yang ditemukan tewas bersama kekasihnya Vina di Jembatan Talun, Kota Cirebon, Jawa Barat, 27 Agustus 2016.
Pemeriksaan Iptu Rudiana dikonfirmasi oleh Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi.
Menurut Aryanto, kasus pembunuhan Vina dan Eky ini telah menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Oleh karena itu, polisi kini tengah gencar mencari fakta kasus kematian Vina dan Eky yang sudah delapan tahun berproses dan belum terungkap sepenuhnya.
Aryanto menyebut, Kapolri memerintahkan Propam dan Irwasum Polri untuk turun langsung menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.
Iptu Rudiana pun telah diperiksa oleh Propam Mabes Polri, tapi hasilnya masih belum bisa diekspos ke publik.
"Ini menjadi atensi khusus Kapolri. Beliau perintahkan Propam, Irwasum turun. Jadi sudah memeriksa Iptu Rudiana, cuma hasilnya tidak diekspos."
"Tapi yang jelas sekarang ini proses yang dilakukan oleh Polda adalah kelanjutan daripada proses yang dulu dianggap sudah tuntas tapi dianggap bermasalah," kata Aryanto, dilansir Tribun Jakarta, Minggu (16/6/2024).
Lebih lanjut, Aryanto mengaku tak mendengar persis hasil pemeriksaan Propam Polri pada Iptu Rudiana.
Namun, menurutnya menjadi suatu hal yang wajar jika Iptu Rudiana diperiksa Propam karena ia ikut dalam proses penangkapan terpidana kasus Vina pada 2016 silam.
Terlebih setelah kini muncul dugaan, Iptu Rudiana melakukan rekayasa pada proses hukum kasus pembunuhan Vina dan anaknya Eky tersebut.
"Saya tidak mendengar persis hasil dari pemeriksaan itu (ayah Eki). Tapi saya bisa menduga, pasti dalam kasus ini yang nomor satu diperiksa adalah Iptu Rudiana."
"Karena di situlah mulai terjadi blunder, seakan-akan penyidikan yang dulu sudah selesai di tahun 2016, ternyata di belakangnya, di awali dengan tuduhan bahwa itu kasus rekayasa terutama direkayasa Rudiana itu."
"Dia yang nangkap, dia yang pengin LP. Jadi pasti akan diperiksa kembali," jelas Aryanto.
Meski demikian, Aryanto enggan gegabah menuding Iptu Rudiana terlibat dalam rekayasa kasus kematian Vina dan Eky.
Yang jelas, Aryanto merasa penyidik harus jeli melihat apakah ada atensi negatif dari keterlibatan Iptu Rudiana dalam penangkapan para pelaku kematian Vina dan Eky.
Sebab dalam kasus tersebut, anak Iptu Rudiana sendiri yang jadi korbannya.
Selain itu, dalam proses hukum kasus Vina dan Eky ini, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kasat Narkoba, sementara kasus ini harusnya diproses oleh Reserse Umum.
"Dugaan saya jelas itu memang dia (Iptu Rudiana) kan bikin LP, ikut melakukan penangkapan. Apakah kasat narkoba boleh nangkap urusan pidana hukum? Karena polisi kan demi kecepatan dalam rangka pengejaran siapapun itu dikejar, kelengkapannya dilengkapi kemudian."
"Kalau di sini, apakah memang benar karena Eki, anaknya meninggal, Rudiana dengan marah sehingga dia menangani itu sampai selesai? Rudiana itu (katanya) sampai LP saja, yang menangani Reserse Umum," ungkap Aryanto.
Jika nantinya Iptu Rudiana terbukti merekayasa kasus Vina Cirebon, Aryanto mengurai ancaman untuk ayah Eky, yakni terancam terkena pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri.
"Kalau memang Rudiana melakukan penangkapan, gebukin dan sebagainya, kemudian merekayasa kasus supaya mereka ngaku, itu sudah jelas melanggar kode etik," imbuh Aryanto.
Namun, lanjut Aryanto, jika Iptu Rudiana tidak merekayasa kasus Vina Cirebon, maka ayah Eky tidak akan dijerat kasus hukum.
Sebab sebagai polisi, Iptu Rudiana juga berhak memberikan atensi atas kasus kematian Vina dan Eky kendati Eky adalah anaknya.
"Tapi kalau dia waktu itu menangkap (pelaku) demi kecepatan dan setelah ditangkap, diserahkan ke reserse yang menangani, itu bukan pelanggaran kode etik, itu sifatnya dia sebagai polisi," ujar Aryanto.
Kesalahan Fatal
Iptu Rudiana disebut melakukan sejumlah kesalahan fatal ketika ikut mengusut kematian anaknya, Eky dengan kekasihnya Vina pada 2016 silam.
Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, dengan pengalaman puluhan tahun menangani berbagai kasus, melihat modal Rudiana memburu pembunuh anaknya tidak cukup.
Ia menilai, Rudiana hanya bermodalkan keterangan saksi sepihak, kemudian delapan orang menjadi terpidana dan kini ramai-ramai digugat dengan berbagai alibi.
Seharusnya, kata Oegroseno, Rudiana menggali lebih dalam, mencari bukti lebih kuat untuk mengonfirmasi kesaksian Aep.
Pernyataan ini merujuk berdasarkan keterangan saksi Aep, Rudiana percaya anaknya diserang hingga dibunuh sekelompok pemuda yang kerap nongkrong di SMPN 11 Kota Cirebon.
"Bagi saya seorang polisi berbuat seperti itu sudah fatal untuk langkah-langkah, kalau 'saya ingin mengungkap tapi hanya sampai sejauh itu'," kata Oegroseno, Jumat (15/6/2024).
Terlebih korban adalah anaknya sendiri. Seharusnya hal itu menjadi dorongan bagi Rudiana melacak lebih jauh dan komprehensif.
"Kalau polisi yang diungkap itu misalnya masyarakat menjadi korban itu tanpa disuruh harus diungkap, apalagi anak jadi korban. Itu harusnya dia berbuat dua kali atau tiga kali lebih baik," imbuhnya.
Sementara itu, dia menyoroti soal motif pelaku melakukan tindakan sadis kepada Vina dan Eky.
Menurut dia, Iptu Rudiana juga bisa menganalisis pada awal penyidikan tersebut.
"Kalau pendekatan macam-macam nih. Jadi sejak awal kasus terjadi analisis seorang reserse, analisis kriminal harus jalan dengan berbagai kira-kira analisis motif."
"Kalau saya melihat ada empat, misal apakah korban utama ini memang Vina, Apakah korban utamanya Eky, atau memang ini kenakalan remaja atau geng motor tadi atau yang keempat mungkin kaitan dengan narkoba karena terlalu sadis lihat korban seperti itu," paparnya.
Meski demikian, Oegroseno menilai untuk melakukan hal tersebut perlu pengalaman yang luar biasa dari seorang anggota polisi.
"Nah ini harusnya dikembangkan terus ini kan harus butuh pengalaman yang luar biasa di reserse, seperti ini tanpa analisis ini nanti arahnya hanya satu. Begitu mulai ada yang belok kiri belok kanan bingung mau terus lagi takut ke mana ini yang mungkin dari awal yang tidak dilakukan," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Iptu Rudiana Diperiksa Propam Polri Imbas Dugaan Rekayasa dalam Kasus Vina Cirebon
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/17052024_Rudiana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.