Vina Cirebon
Iptu Rudiana Ayah Eky Cirebon Diperiksa Propam Mabes Polri, Dinilai Lakukan Blunder Fatal
Menurut Aryanto, kasus pembunuhan Vina dan Eky ini telah menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Meski demikian, Aryanto enggan gegabah menuding Iptu Rudiana terlibat dalam rekayasa kasus kematian Vina dan Eky.
Yang jelas, Aryanto merasa penyidik harus jeli melihat apakah ada atensi negatif dari keterlibatan Iptu Rudiana dalam penangkapan para pelaku kematian Vina dan Eky.
Sebab dalam kasus tersebut, anak Iptu Rudiana sendiri yang jadi korbannya.
Selain itu, dalam proses hukum kasus Vina dan Eky ini, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kasat Narkoba, sementara kasus ini harusnya diproses oleh Reserse Umum.
"Dugaan saya jelas itu memang dia (Iptu Rudiana) kan bikin LP, ikut melakukan penangkapan. Apakah kasat narkoba boleh nangkap urusan pidana hukum? Karena polisi kan demi kecepatan dalam rangka pengejaran siapapun itu dikejar, kelengkapannya dilengkapi kemudian."
"Kalau di sini, apakah memang benar karena Eki, anaknya meninggal, Rudiana dengan marah sehingga dia menangani itu sampai selesai? Rudiana itu (katanya) sampai LP saja, yang menangani Reserse Umum," ungkap Aryanto.
Jika nantinya Iptu Rudiana terbukti merekayasa kasus Vina Cirebon, Aryanto mengurai ancaman untuk ayah Eky, yakni terancam terkena pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri.
"Kalau memang Rudiana melakukan penangkapan, gebukin dan sebagainya, kemudian merekayasa kasus supaya mereka ngaku, itu sudah jelas melanggar kode etik," imbuh Aryanto.
Namun, lanjut Aryanto, jika Iptu Rudiana tidak merekayasa kasus Vina Cirebon, maka ayah Eky tidak akan dijerat kasus hukum.
Sebab sebagai polisi, Iptu Rudiana juga berhak memberikan atensi atas kasus kematian Vina dan Eky kendati Eky adalah anaknya.
"Tapi kalau dia waktu itu menangkap (pelaku) demi kecepatan dan setelah ditangkap, diserahkan ke reserse yang menangani, itu bukan pelanggaran kode etik, itu sifatnya dia sebagai polisi," ujar Aryanto.
Kesalahan Fatal
Iptu Rudiana disebut melakukan sejumlah kesalahan fatal ketika ikut mengusut kematian anaknya, Eky dengan kekasihnya Vina pada 2016 silam.
Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, dengan pengalaman puluhan tahun menangani berbagai kasus, melihat modal Rudiana memburu pembunuh anaknya tidak cukup.
Ia menilai, Rudiana hanya bermodalkan keterangan saksi sepihak, kemudian delapan orang menjadi terpidana dan kini ramai-ramai digugat dengan berbagai alibi.
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/17052024_Rudiana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.