Vina Cirebon
Ada di Bandung Saat Vina dan Eky Dibunuh di Cirebon, Ini Jejak Digital Pegi Setiawan
Dari jejak digital ini, tim kuasa hukum Pegi menyatakan bahwa kliennya berada di Bandung sejak 12 Agustus hingga 10 Desember 2016.
TRIBUNTORAJA.COM - Pegi Setiawan akan menjalani sidang praperadilan 24 Juni 2024 nanti.
Untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, tim kuasa hukum Pegi telah menyiapkan sejumlah bukti, termasuk keberadaan Pegi saat pembunuhan terjadi.
Bukti keberadaan Pegi diliat dari jejak digital Pegi dari akun media sosial Facebook-nya.
Dari jejak digital ini, tim kuasa hukum Pegi menyatakan bahwa kliennya berada di Bandung sejak 12 Agustus hingga 10 Desember 2016.
Sementara pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat.
Berikut ini jejak digital Pegi dari akun media sosialnya:
1. Jumat (12/8/2016), Pegi mengunggah status "bismillah otw Bandung. Dewekan get teteg (sendirian pun kuat)".
2. Rabu (17/8/2016), Pegi mengunggah status "Mengais Rezeki di kota orang... #Klo Lo punya mimpigabolehmalas".
3. Rabu (24/8/2016), Pegi mengunggah status "Lupa Suasana Kampoeng Halaman".
4. Pada Kamis (1/9/2016), Pegi dalam statusnya mengaku difitnah. "Ya Allah, saya ngga tau apa apa tentang masalah ini... Kenapa saya kena getah nya??? Cobaan apa yang engkau berikan begitu berat ya Allah!!!".
Status ini diunggah Pegi usai mendapatkan kabar dari Kartini, ibunya, lantaran rumahnya di Cirebon digeledah oleh polisi, Selasa (30/8/2016).
Pegi menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dan tidak tahu dengan kasus itu karena sejak awal Agustus sudah berada di Bandung.
5. Sabtu (10/12/2016), Pegi mengunggah status "Yeah... Pulang:-D".
Salah satu kuasa hukum Pegi, Sugiyanti Iriani, mengatakan, pelacakan dan pemberkasan jejak digital ini merupakan sikap perlawanan terhadap penyidik Polda Jawa Barat, saat melakukan pemeriksaan tambahan yang mendadak, Rabu (12/6/2024).
Yanti, sapaan Sugiyanti, merasa kecewa lantaran penyidik terus menyudutkan dan mendesak Pegi mengaku telah membunuh Vina dan Eky.
Padahal, menurut dia, dasar yang digunakan penyidik sangatlah lemah dan tidak memiliki korelasi terhadap perkara ini.
"Penyidik hanya mengambil dan memotong percakapan Pegi bersama seseorang di tahun 2015 silam. Percakapan itu diarahkan penyidik, seakan-akan Pegi pelakunya, padahal itu sama sekali tidak memiliki korelasi terhadap kasus ini.
Hanya upaya cocokologi penyidik saja," kata Yanti saat ditemui Kompas.com di rumahnya di Cirebon, Jumat (14/6/2024).
Yanti menilai sikap penyidik dan tim ahli Polda Jabar tidak adil. Penyidik mengaku telah menyita dan memeriksa Facebook, tapi hanya yang memberatkan Pegi.
Padahal, banyak status yang meringankan dan membuktikan Pegi berada di Bandung dan tidak terlibat kasus Vina dan Eky.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Jejak Digital Pegi Setiawan pada 2016
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/perong-pegi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.