Pilkada 2024

Kaesang Pangarep Ngaku Ingin Duet Bareng Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

Isu mengenai pencalonan Kaesang sebagai gubernur atau wakil gubernur muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang mengubah...

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan putranya yang juga merupakan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. 

MA memutuskan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal tersebut awalnya menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, dan calon bupati, wakil bupati, wali kota, serta wakil wali kota harus berusia paling rendah 25 tahun sejak penetapan pasangan calon.

 

Baca juga: MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah untuk Memuluskan Langkah Kaesang Maju di Pilgub Jakarta

 

Namun, MA memutuskan bahwa Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tersebut. Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun dan sebagai calon bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun saat dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved