Pilkada 2024

Kaesang Pangarep Ngaku Ingin Duet Bareng Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

Isu mengenai pencalonan Kaesang sebagai gubernur atau wakil gubernur muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang mengubah...

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan putranya yang juga merupakan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. 

TRIBUNTORAJA.COM - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, menyatakan keinginannya untuk berduet dengan Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta 2024.

Pemilihan kepala daerah ini dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.

"Kalau disuruh pilih, pilih Jakarta. Mungkin duet sama Pak Anies sih ya," kata Kaesang dalam kanal YouTube-nya, Kaesang Pangarep by GK Hebat, pada Senin (3/6/2024).

 

 

Kaesang menjelaskan bahwa sebagai ketua umum partai, tanggung jawabnya mencakup 38 provinsi di seluruh Indonesia.

"Kalau aku jadi Wali Kota Solo, aku ngurus lima kecamatan dengan populasi sekitar 600.000 orang. Sedangkan PSI lebih dari itu," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keinginannya untuk maju di Pilkada Jakarta didukung oleh kekuatan PSI di DPRD, yang memiliki delapan kursi.

 

Baca juga: Jokowi Disebut Bakal Cawe-cawe untuk Menangkan Kaesang di Pilgub Jakarta

 

"Ya kalau Pak Anies mau, kan posisinya Pak Anies belum ada partai, sedangkan aku di Jakarta ada 8 kursi, bisa (maju) kalau mau," lanjutnya.

Isu mengenai pencalonan Kaesang sebagai gubernur atau wakil gubernur muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang mengubah persyaratan batas usia calon kepala daerah.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Baca juga: Pakar Sebut Putusan MA Soal Syarat Usia Mirip Putusan MK, Buka Jalan Untuk Kaesang Pangarep

 

MA memutuskan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal tersebut awalnya menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, dan calon bupati, wakil bupati, wali kota, serta wakil wali kota harus berusia paling rendah 25 tahun sejak penetapan pasangan calon.

 

Baca juga: MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah untuk Memuluskan Langkah Kaesang Maju di Pilgub Jakarta

 

Namun, MA memutuskan bahwa Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tersebut. Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun dan sebagai calon bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun saat dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved