Pilgub Jakarta 2024
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah untuk Memuluskan Langkah Kaesang Maju di Pilgub Jakarta
Putusan MK itu akhirnya membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
TRIBUNTORAJA.COM - Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia calon kepala daerah diyakini untuk membuka jalan bagi Kaesang Pangarep maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Hal ini dikatakan Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.
"Iya, polanya kan sama, yang mengajukan juga kan Partai Garuda," kata Bivitri, saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (31/5/2024.
Bivitri menilai, putusan MA ini memiliki pola yang sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan MK itu akhirnya membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Menurutnya, ketika itu Partai Garuda juga merupakan salah satu pihak penggugat meskipun MK menolak.
"Waktu putusan 90 itu sebenarnya tuh ada salah satu walaupun enggak dikabulkan kan yah, tapi yang tiga awal itu yang dibacakan putusannya pas pagi, Partai Garuda, PSI sama kepala daerah muda, itu ditolak yah," ujar Bivitri.
Karenanya, Bivitri berpendapat putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mau mengulang putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Tapi kan artinya orangnya pun ada orang yang sama gitu, yang kayaknya tugasnya adalah untuk membukakan jalan. Seperti mau mengulang kisah sukses putusan 90," ucapnya.
Nama Kaesang belakangan ini digadang-gadang akan maju sebagai bakal calon wakil gubernur Jakarta.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Kaesang belum memenuhi syarat maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub).
Sebab, Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara syarat pencalonan minimal berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Namun, melalui putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, Kaesang sudah memenuhi syarat karena usia minimal 30 tahun dihitung saat calon dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Sebab, putusan itu memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Adapun, pelantikan kepala daerah definitif diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Yakin Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Gubernur untuk Kaesang
| RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilgub Jakarta karena Pram-Rano Bukan Ancaman Bagi Prabowo |
|
|---|
| Didampingi Pramono Anung-Rano Karno, Megawati Full Senyum Usai Mencoblos di TPS Depan Rumahnya |
|
|---|
| Cawagub Jakarta Pasangan Ridwan Kamil, Suswono, Sarankan Janda Kaya Nikahi Pria Pengangguran |
|
|---|
| Dipimpin Cak Lontong, Inilah Artis Tim Sukses Pramono Anung-Rano Karno |
|
|---|
| Timses Pramono-Rano: Reuni Pemeran 'Si Doel Anak Sekolahan', Diketuai Cak Lontong Ketua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-jokowi-dan-kaesang-pangarep-432024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.