Vina Cirebon

3 DPO Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Vina Cirebon Sulit Ditangkap, Polisi: Pelaku Bukan Anak Polisi

Ketiga pelaku tersebut adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28) yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buron.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast. 

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" dirilis di bioskop pada Rabu (8/5/2024).

Pada 27 Agustus 2016 malam, Vina dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki.

 

Baca juga: Sinopsis Film Vina: Setelah 7 Hari: Diangkat dari Kisah Nyata Kasus Pembunuhan di Cirebon

 

Awalnya, kematian mereka dilaporkan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, luka parah di kepala, tubuh, dan kaki menimbulkan kecurigaan keluarga.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa Vina dan Eki adalah korban pembunuhan brutal.

 

Baca juga: Kronologi Kasus Vina Cirebon 2016: 8 Tahun Polisi Buru Pelaku

 

Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.

Polisi telah berhasil menangkap delapan dari 11 pelaku.

Tujuh dari mereka divonis hukuman penjara seumur hidup, sementara satu pelaku dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Tiga pelaku lainnya, Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30), masih buron hingga kini.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved