Vina Cirebon
3 DPO Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Vina Cirebon Sulit Ditangkap, Polisi: Pelaku Bukan Anak Polisi
Ketiga pelaku tersebut adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28) yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buron.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" dirilis di bioskop pada Rabu (8/5/2024).
Pada 27 Agustus 2016 malam, Vina dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki.
Baca juga: Sinopsis Film Vina: Setelah 7 Hari: Diangkat dari Kisah Nyata Kasus Pembunuhan di Cirebon
Awalnya, kematian mereka dilaporkan sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, luka parah di kepala, tubuh, dan kaki menimbulkan kecurigaan keluarga.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa Vina dan Eki adalah korban pembunuhan brutal.
Baca juga: Kronologi Kasus Vina Cirebon 2016: 8 Tahun Polisi Buru Pelaku
Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.
Polisi telah berhasil menangkap delapan dari 11 pelaku.
Tujuh dari mereka divonis hukuman penjara seumur hidup, sementara satu pelaku dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Tiga pelaku lainnya, Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30), masih buron hingga kini.
(*)
Vina Dewi Arsita
Vina: Sebelum 7 Hari
Vina Cirebon
Cirebon
Polda Jawa Barat
Jawa Barat
pembunuhan
Rudapaksa
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Jabar-Kombes-Pol-Jules-Abraham-Abast-saat-ungkap-kasus-di-Mapolda-Jabar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.