Awalnya Didirikan Ustad Yusuf Mansur, Kini Izin Usaha 'Paytren' Resmi Dicabut OJK

Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Kolase foto Ustad Yusuf Mansur dan logo Paytren. 

TRIBUNTORAJA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan oleh Ustad Yusuf Mansur.

Keputusan ini diambil pada 8 Mei 2024.

Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.

 

 

"Setelah mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan dan pengawasan, pada 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen yang terbukti melanggar peraturan di sektor Pasar Modal," demikian pernyataan OJK yang dikutip dari laman resminya, Selasa (14/5/2024).

OJK menyebutkan bahwa PT Paytren Aset Manajemen telah melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain:

1. Kantor tidak ditemukan;

2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;

4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;

5. Tidak memiliki Komisaris Independen;

6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD);

8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

 

Baca juga: Kasus Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen, KPK Periksa Dirut Antonius Kosasih

 

Dengan dicabutnya izin usaha sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut, PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Mereka juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada).

OJK juga mengharuskan PT Paytren Aset Manajemen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (jika ada).

 

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Robot Trading ATG, 2 Crazy Rich Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan

 

Selain itu, perusahaan harus melakukan pembubaran dalam waktu paling lambat 180 hari setelah surat keputusan dikeluarkan, sesuai dengan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

"Dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas," tambah OJK.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved