Jelang Lebaran, Utang Pinjol Tembus Rp80 Triliun
Angka outstanding pembiayaan atau utang di pinjol itu meningkat dibandingkan awal 2025. Pada Januari lalu jumlahnya masih di kisaran Rp78,5 triliun.
TRIBUNTORAJA.COM - Menjelang Lebaran 2025 lalu, utang pada layanan pinjaman online (pinjol) alias pinjaman daring (pindar) tembus hingga Rp80,07 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah itu merupakan data per Februari 2025, tepat sebulan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Menurut OJK, jumlah itu meningkat sebesar 31,06 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
"Dengan nominal (outstanding P2P lending) sebesar Rp80,07 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2025, Jumat (11/4/25).
Angka outstanding pembiayaan atau utang di pinjol itu meningkat dibandingkan awal 2025. Pada Januari lalu jumlahnya masih di kisaran Rp78,5 triliun.
Adapun tingkat risiko kredit macet pembiayaan P2P Lending atau yang dikenal dengan TWP90 ikut naik dan berada di posisi 2,78 persen.
Lebih tinggi dibandingkan kredit macet pada Januari lalu sebesar 2,52 persen.
OJK juga mengungkapkan ada 4 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp 100 miliar, dan 10 perusahaan peer to peer lending yang belum memenuhi ekuitas minimal Rp 7,5 miliar.
"Dua di antaranya dalam proses analisis permohonan modal disetor. OJK terus penuhi langkah-langkah yang diperlukan," ungkap Agusman.
Sepanjang Maret 2025 OJK sudah mengenakan sanksi administrasi kepada 12 perusahaan pembiayaan, 5 perusahaan modal ventura, dan 32 p2p lending atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku termasuk pengawasan tindak lanjut pemeriksaan.
OJK sendiri berencana mensyaratkan adanya agunan atau jaminan untuk pembiayaan pinjol yang melebihi Rp2 miliar. Hal itu tertuang dalam rancangan surat edaran (RSE) OJK.
"Memang sedang disiapkan aturan mengenai itu yang akan berlaku untuk pembiayaan di atas Rp2 miliar yang bertujuan produktif," kata Agusman.
Ia menambahkan aturan itu bertujuan untuk memperkuat mitigasi risiko kredit sebagai salah satu bentuk antisipasi terhadap risiko gagal bayar atau default.
"Terutama untuk pembiayaan bernilai tinggi yang memiliki dampak besar terhadap perlindungan pemberi dana (lender) dan keberlanjutan penyelenggara," imbuh dia.
Dengan aturan ini penyelenggara memiliki instrumen yang dapat digunakan nanti pada waktunya untuk melakukan pemulihan (recovery) ketika terjadi wanprestasi atau pembiayaan bermasalah terhadap penerima dana (borrower).
OJK Rilis Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru per 1 Juli 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Terdesak Kebutuhan, Warga Sulsel 'Lari' ke Pinjol, Utang Tembus Rp1,92 Triliun |
![]() |
---|
Terjerat Pinjol, Polisi Ganteng Bripda Bagus Yoga Tipu Banyak Wanita Demi Bayar Utang |
![]() |
---|
Viral Polisi Diduga Tipu Banyak Perempuan untuk Bayar Pinjol, Polda Jateng Turun Tangan |
![]() |
---|
Libur Lebaran Idul Fitri 2025: 26 Ribu Wisatawan Kunjungi Tana Toraja, Buntu Burake Jadi Favorit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.