Rektor UNM Mangkir dari Pemeriksaan Kedua Kasus Dugaan Pungli Penerimaan CPNS

Lebih lanjut dijelaskan Helmi, hasil pemeriksaan yang ada nantinya akan dijadikan bahan untuk gelar perkara.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Rektor UNM Prof Husain Syam 

Dalam pernyataannya, Prof Husain Syam meminta pihak Polda Sulsel untuk memberikan penegasan jelas agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan.

Terlebih lagi, jika laporan tersebut tidak didukung bukti yang memadai. 

"Jika tidak terbukti, Polda harus memberi penegasan bahwa kasus ini tidak ada sehingga clear," katanya.

KLARIFIKASI Resmi UNM Soal Kasus Dugaan Pungli Seret Nama Rektor

Klarifikasi resmi pihak Universitas Negeri Makassar (UNM) soal dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kasus pungli ini menyeret nama Rektor UNM, Prof Husain Syam.

Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UNM, Jamaluddin menegaskan kasus tersebut tidak memiliki dasar kuat. 

Bahkan, kasus ini lebih cenderung fitnah oknum tertentu untuk merusak citra UNM.

Menurut Jamaluddin, kasus ini diduga sengaja dimunculkan pihak-pihak tertentu menjelang pemilihan Rektor UNM.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Bentuk Tim Pencari Fakta.

Saat ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset telah menangani kasus ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta.

Namun hingga saat ini belum ada simpulan diberikan oleh Itjen Kemdikbud Ristek.

"Yang namanya pungli melibatkan dua pihak. Pihak pemberi dan pihak penerima. Selama itu tidak ada, maka ini hanyalah fitnah," ujar Jamaluddin saat dihubungi.(ami)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved