Rektor UNM Mangkir dari Pemeriksaan Kedua Kasus Dugaan Pungli Penerimaan CPNS

Lebih lanjut dijelaskan Helmi, hasil pemeriksaan yang ada nantinya akan dijadikan bahan untuk gelar perkara.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Rektor UNM Prof Husain Syam 

TRIBUNTORAJA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel terus mendalami kasus dugaan pungli penerimaan CPNS lingkup kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).

Kasus ini diduga melibatkan Rektor UNM, Prof Husain Syam.

Penyidik Subdit Tipikor telah memeriksa beberapa dekan dan staf UNM terkait dugaan pungli itu.

"Ada pemeriksaan, ada beberapa dekan dan beberapa staff yang (diperiksa)," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Helmi, hasil pemeriksaan yang ada nantinya akan dijadikan bahan untuk gelar perkara.

"Hasil pemeriksaan hari ini, itu akan jadi bahan kita untuk gelar penentuan status perkara ini," ujarnya.

Selain dekan, Rektor UNM Prof Husain Syam sedianya juga menjalani pemeriksaan kedua.

Hanya saja, kata Helmi, yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran menghadiri kegiatan di luar kota.

"Pak Rektor dia ada di Semarang, kemarin mimpin Wisuda di Claro, selesai itu langsung ke Semarang," ungkap Helmi.

"Panggilan pertama datang, ini kedua tidak," sambungnya.

Bantahan Prof Husain Syam 

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam membantah adanya tuduhan pungutan liar dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan kampus orange.

Pernyataan tersebut disampaikan Rektor UNM, Prof Husain Syam saat dikonfirmasi, Senin (8/4/2024).

Hal ini sebagai respons terhadap dugaan praktik pungli yang mencuat belakangan ini.

Prof Husain Syam juga telah memberikan klarifikasi kepada Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved