Rektor UNM Mangkir dari Pemeriksaan Kedua Kasus Dugaan Pungli Penerimaan CPNS

Lebih lanjut dijelaskan Helmi, hasil pemeriksaan yang ada nantinya akan dijadikan bahan untuk gelar perkara.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Rektor UNM Prof Husain Syam 

TRIBUNTORAJA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel terus mendalami kasus dugaan pungli penerimaan CPNS lingkup kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).

Kasus ini diduga melibatkan Rektor UNM, Prof Husain Syam.

Penyidik Subdit Tipikor telah memeriksa beberapa dekan dan staf UNM terkait dugaan pungli itu.

"Ada pemeriksaan, ada beberapa dekan dan beberapa staff yang (diperiksa)," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Helmi, hasil pemeriksaan yang ada nantinya akan dijadikan bahan untuk gelar perkara.

"Hasil pemeriksaan hari ini, itu akan jadi bahan kita untuk gelar penentuan status perkara ini," ujarnya.

Selain dekan, Rektor UNM Prof Husain Syam sedianya juga menjalani pemeriksaan kedua.

Hanya saja, kata Helmi, yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran menghadiri kegiatan di luar kota.

"Pak Rektor dia ada di Semarang, kemarin mimpin Wisuda di Claro, selesai itu langsung ke Semarang," ungkap Helmi.

"Panggilan pertama datang, ini kedua tidak," sambungnya.

Bantahan Prof Husain Syam 

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam membantah adanya tuduhan pungutan liar dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan kampus orange.

Pernyataan tersebut disampaikan Rektor UNM, Prof Husain Syam saat dikonfirmasi, Senin (8/4/2024).

Hal ini sebagai respons terhadap dugaan praktik pungli yang mencuat belakangan ini.

Prof Husain Syam juga telah memberikan klarifikasi kepada Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Dalam pernyataannya, Prof Husain Syam meminta pihak Polda Sulsel untuk memberikan penegasan jelas agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan.

Terlebih lagi, jika laporan tersebut tidak didukung bukti yang memadai. 

"Jika tidak terbukti, Polda harus memberi penegasan bahwa kasus ini tidak ada sehingga clear," katanya.

KLARIFIKASI Resmi UNM Soal Kasus Dugaan Pungli Seret Nama Rektor

Klarifikasi resmi pihak Universitas Negeri Makassar (UNM) soal dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kasus pungli ini menyeret nama Rektor UNM, Prof Husain Syam.

Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UNM, Jamaluddin menegaskan kasus tersebut tidak memiliki dasar kuat. 

Bahkan, kasus ini lebih cenderung fitnah oknum tertentu untuk merusak citra UNM.

Menurut Jamaluddin, kasus ini diduga sengaja dimunculkan pihak-pihak tertentu menjelang pemilihan Rektor UNM.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Bentuk Tim Pencari Fakta.

Saat ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset telah menangani kasus ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta.

Namun hingga saat ini belum ada simpulan diberikan oleh Itjen Kemdikbud Ristek.

"Yang namanya pungli melibatkan dua pihak. Pihak pemberi dan pihak penerima. Selama itu tidak ada, maka ini hanyalah fitnah," ujar Jamaluddin saat dihubungi.(ami)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved