Sidang Sengketa Pilpres 2024

MK Panggil 4 Menteri Kabinet Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Keempat pembantu Presiden Joko Widodo yang akan dipanggil oleh MK adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas ID
Suasana sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). 

Baginya, pemanggilan tersebut dilakukan karena kebutuhan MK dan bukan karena memenuhi permintaan dari pihak manapun.

"Jika para menteri ini datang, kami tidak perlu lagi mencari saksi lain. Jika menteri yang memberikan keterangan, maka semuanya akan selesai," tegas Otto.

 

Baca juga: Singgung MK di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Mahfud MD: Mahkamah Kalkulator, Mahkamah Berani

 

Ia juga berharap agar para menteri tersebut hadir dan memberikan kesaksian.

Titi Anggraini, seorang pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, berpendapat bahwa pemanggilan empat menteri tersebut dilakukan karena kebutuhan mahkamah untuk mendalami kebijakan bansos yang diterapkan oleh pihak berwenang.

Menurutnya, keterlibatan menteri dapat membantu menjelaskan perkara sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres dengan lebih jelas.

 

Baca juga: Timnas AMIN: Pilpres 2024 Tidak Jujur dan Adil karena Jokowi Berpihak ke Paslon 02

 

Keterangan dari para menteri juga memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk menjelaskan kebijakan bansos yang dianggap bias dan menguntungkan salah satu kandidat.

Titi juga menilai bahwa keterangan dari DKPP dibutuhkan oleh mahkamah untuk memahami putusan DKPP yang memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada ketua dan anggota KPU.

Para pemohon juga menggunakan putusan DKPP untuk mendukung argumen mereka bahwa pencalonan Gibran tidak sah dan meminta MK untuk membatalkannya.

 

Baca juga: Kubu AMIN Seret Nama Luhut hingga Erick Thohir di Sidang Sengketa Pilpres 2024

 

Amicuscuriae Terus Berdatangan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved