Sidang Sengketa Pilpres 2024
Singgung MK di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Mahfud MD: Mahkamah Kalkulator, Mahkamah Berani
Dalam penjelasannya, Mahfud juga merujuk pada beberapa putusan mahkamah konstitusi dan mahkamah agung di berbagai negara yang membatalkan hasil...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Dalam sidang sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024), Mahfud MD, calon wakil presiden nomor urut 3, mengutip pernyataan Profesor Yusril Ihza Mahendra dalam menyampaikan permohonan gugatan.
Mahfud membacakan pernyataan tersebut di MK, merujuk pada pandangan bahwa penilaian atas proses pemilu tidak hanya berdasarkan angka, seperti yang disampaikan oleh Yusril.
"Pandangan ini bukan pandangan lama melainkan pandangan yang selalu baru, yang justru terus berkembang sampai sekarang," ucap Mahfud.
Ia juga menambahkan bahwa melihat MK hanya sebagai "mahkamah kalkulator" adalah pandangan yang sudah diperbarui.
Yusril Ihza Mahendra, yang kini berada di kubu capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pernah menjadi ahli dalam sengketa hasil pemilu 2014 dan memberikan kesaksian di MK.
Dalam penjelasannya, Mahfud juga merujuk pada beberapa putusan mahkamah konstitusi dan mahkamah agung di berbagai negara yang membatalkan hasil pemilu yang dicurigai curang.
Baca juga: Mahfud MD: Pasti Ada yang Datangi Hakim Mahkamah Konstitusi agar Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
"Beberapa negara membatalkan hasil pemilu yang dilaksanakan secara curang dan melanggar prosedur. Seperti Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, serta beberapa negara lainnya," katanya.
Mahfud juga menyoroti pentingnya keberanian MK dalam membuat keputusan yang berani, yang menurutnya merupakan kunci apresiasi terhadap MK.
"Keputusan monumental dengan berani menembus masuk ke relung keadilan substantif sebagai sukma hukum, bukan sekadar keadilan formal prosedural semata," tandasnya.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024, Tim Ganjar-Mahfud: Izinkan Kami Tidak Mengikuti Sistematika MK
Dalam konteks pengujian undang-undang, Mahfud menegaskan bahwa MK telah memperkenalkan teori OPL (open legal policy) atau kebijakan hukum terbuka, yang kemudian diadopsi dalam tata hukum Indonesia.
"Dalam pelanggaran pemilu, MK memperkenalkan pelanggaran TSM, yang kemudian diadopsi dalam tata hukum kita," jelas Mahfud.
(*)
Sidang Sengketa Pilpres 2024
Sengketa Pilpres 2024
Sengketa
Pilpres 2024
Mahfud MD
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming
Yusril Ihza Mahendra
Mahkamah Konstitusi
Jakarta
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar di Sengketa Pilpres 2024, Gibran Unggah Foto Kocak: Gimana Bang? |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK: Saldi Isra Nilai Politisasi Bansos Beralasan Hukum |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilpres 2024, Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Keputusan MK, Final dan Mengikat |
![]() |
---|
Resmi! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
Meski Ada Putusan DKPP Sanksi KPU, MK Sebut Tak Jadi Alasan Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.