Sabtu, 25 April 2026

Sidang Sengketa Pilpres 2024

Sidang Sengketa Pilpres 2024, Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Keputusan MK, Final dan Mengikat

Jokowi juga menyoroti bahwa pertimbangan hukum yang diberikan oleh hakim MK secara tegas menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Sidang Sengketa Pilpres 2024, Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Keputusan MK, Final dan Mengikat
Tangkapan layar
Jokowi meresmikan rehabilitasai dan rekonstruksi pasca Bencana di Sulawesi barat. Peresmian ini dipusatkan di SMK Negeri 1 Rangas Mamuju, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Kulurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (23/4/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAMUJU - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres).

Keputusan ini terkait gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Pernyataan Jokowi ini disampaikan saat diwawancara oleh wartawan di halaman SMKN 1 Rangas Mamuju, Sulbar, pada Selasa (23/4/2024).

 

 

"Kami menghormati keputusan MK yang final dan mengikat," ungkap Jokowi seperti yang dilansir oleh Kompas.com.

Jokowi juga menyoroti bahwa pertimbangan hukum yang diberikan oleh hakim MK secara tegas menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada pemerintah tidak terbukti.

Tuduhan tersebut mencakup intervensi aparat dan politisasi bantuan sosial.

 

Baca juga: Resmi! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin

 

"Pertimbangan hukum dari putusan MK juga menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah seperti intervensi aparat, politisasi bansos, dan ketidaknetralan kepala daerah tidak terbukti, ini hal yang penting bagi pemerintah," jelas Jokowi.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersatu setelah putusan MK.

Selain itu, Jokowi menyatakan bahwa pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan saat ini menuju ke pemerintahan baru.

 

Baca juga: 8 Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Ada Kejutan?

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved