Pilpres 2024
8 Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Ada Kejutan?
Kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun, optimistis MK akan mengabulkan gugatan yang diajukan pihaknya.
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 hari ini, Senin, 22 April 2024.
Sebagian besar mata dan dan telinga rakyat Indonesia akan tertuju ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Masa depan bangsa ada di tangan 8 Hakim Konstitusi.
Banyak spekulasi berkembang menjelang sidang putusan itu. Sebagian pengamat menduga MK tidak akan mengabulkan gugatan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Tapi, tak sedikit pula yang memprediksi akan hadir kejutan dari gedung di Jalan Merdeka Barat, Jakarta itu.
Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, salah satu yang memprediksi akan ada kejutan terkait putusan tersebut.
Mulanya, ia menyatakan bahwa MK sebenarnya telah memberikan kejutan-kejutan yang tidak disadari publik. Salah satunya keleluasaan para pihak mendatangkan saksi dan ahli.
"Bagaimana MK memberikan ruang keleluasaan kepada para pihak di dalam menghadirkan saksi dan ahli. Jadi boleh saja saksinya berapa, ahlinya berapa yang penting jumlahnya 19. Itu salah satu ikhtiar MK untuk mengelaborasikan secara proporsional proses pembuktian dari para pihak," ujar Titi.
Kemudian pemanggilan 4 menteri Kabinet Indonesia Maju dan DKPP yang dihadirkan dalam persidangan untuk didengar keterangannya.
"Ini menegaskan dan mengkonfirmasi pandangan MK, bahwa hasil pemilu itu bukan hanya soal angka, tetapi juga bagaimana proses yang membentuk angka itu atau yang disebut dengan fokus pada keadilan substansial atau pendekatan kualitatif, bukan hanya kuantitatif angka-angka," ucap Titi.
Kemudian juga kesempatan memberikan kesimpulan dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Hal ini dinilai Titi merupakan sebuah kejutan dari MK.
"Jadi kesimpulan ini bagaimana para pihak membaca, menarik benang merah, menghubungkan alat bukti dengan satu dan yang lainnya. Alat bukti kan ada 7 sehingga sampai pada konklusi meneguhkan permohonan mereka atau posisi hukum mereka," tuturnya.
Prediksi Titi mengenai kejutan yang akan diberikan oleh MK pada putusan sengketa Pilpres 2024 mendatang adalah terjadinya pemungutan suara ulang (PSU), di sejumlah wilayah yang diduga terjadi pelanggaran pemilu.
"Mungkin saya kira akan ada kejutan itu, kalaupun akhirnya dikabulkan, maka ada peluang untuk terjadinya PSU di sejumlah wilayah yang memang mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap asas dan prinsip pemilu," imbuh dia.
PSU ini dinilai menjadi kejutan sebab bukti-bukti persidangan telah menampilkan adanya keterlibatan ASN Kepala Daerah yang melakukan kampanye, pemberian bansos oleh pejabat publik serta peran relasi approval rating Presiden Jokowi terhadap preferensi pilihan masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.