Pilpres 2024

8 Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Ada Kejutan?

Kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun, optimistis MK akan mengabulkan gugatan yang diajukan pihaknya.

Editor: Apriani Landa
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua DPP PKS sekaligus juru bicara Timnas AMIN, Mardani Ali Sera, meyakini MK dapat membuat keputusan yang memberikan keadilan. "Insyaallah 22 April kita akan mendapatkan keadilan bagi rakyat Indonesia," kata Mardani.

"Power tend to corrupt, kekuasaan cenderung menyimpang. Makanya harus ada, saya bukan bilang aksi jalanan ya, tapi kontrol sosial rakyat. Dan hari ini salah satu bukti rakyat tidak tidur," tegasnya.

Kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun, juga optimistis MK akan mengabulkan gugatan yang diajukan pihaknya.

Menurut Refly, dari para hakim itu, ada tiga orang yang dulu memberikan dissenting opinion pada Putusan Nomor 90. Putusan Nomor 90 ini membahas soal ambang batas usia bakal capres-cawapres.

Putusan inilah yang kemudian melanggengkan langkah cawapres Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024, dan kemudian digugat di PHPU.

"Kalau kita berhitung dari putusan [yang meloloskan] Gibran, biar kita tidak sekadar omon-omon, ada tiga hakim konstitusi yang kemarin dissenting terhadap Putusan 90," kata Refly dalam acara Diskusi di Sekretariat Front Penyelamat Reformasi Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2024).

Ketiga hakim itu adalah Ketua MK saat ini, Suhartoyo; Wakil Ketua MK, Saldi Isra; dan Arief Hidayat. Selain itu, kata Refly, ada dua hakim konstitusi lainnya yang menyatakan concurring opinion dalam Putusan 90.

“Saya berharap mereka yang menolak putusan 90 termasuk kelompok yang mengabulkan [gugatan] kita, insyaallah. Kemudian mereka bisa mempengaruhi atau terpengaruh,” ungkap Refly.

“Kalau posisinya 3-3 cukup satu saja, satu saja kepada misalnya kemarin yang menolak mengabulkan putusan itu dengan mengajukan dissenting maka saya optimistis karena 4 hakim asal ada ketuanya di kelompok yang mengabulkan,” ujarnya.

Di sisi lain pakar hukum tata negara, Denny Indrayana memprediksi MK akan menolak semua permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Denny Indrayana menuturkan, jika mengacu pada putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur batas usia capres dan cawapres, ada tiga hakim konstitusi yang menolak pencalonan Gibran, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

Sehingga hanya butuh satu hakim MK lagi untuk memungkinkan diskualifikasi putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu.

"Tapi dalam praktiknya, saya menduga hakim-hakim lebih condong konservatif dan hanya mengusulkan beberapa rekomendasi perbaikan Pilpres 2024, serta menolak permohonan paslon 01 dan 03," kata Denny.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan, setelah putusan 90, MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut. Putusan MK selanjutnya, ujar Denny, justru makin menguatkan putusan 90.

"Saya khawatir itu yang akan menjadi putusan di hari Senin, karenanya dia (putusan MK) akan punya kekuatan legalitas hukum secara teoritik, tapi kehilangan legalitas sosial-moral di hadapan masyarakat dan semangat konstitusi Indonesia," ujar Denny.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved