Pilpres 2024
8 Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Ada Kejutan?
Kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun, optimistis MK akan mengabulkan gugatan yang diajukan pihaknya.
Sementara pakar politik dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Asrinaldi memprediksi akan ada gugatan yang diterima dan ditolak MK.
“Gugatan seperti apa yang diminta pemohon 01 dan 03 itu bisa saja terjadi karena bukti-bukti yang dihadirkan sudah cukup menurut hakim konstitusi. Tapi persoalannya apakah semua yang didalilkan diterima itu yang perlu keyakinan hakim apakah bukti-bukti mengarah pada terstruktur, sistematis dan masif. Dari bukti-bukti menunjukan ada yang diterima dan ditolak oleh hakim konstitusi,” kata Asrinaldi.
Menurut Asrinaldi, pelanggaran yang dilakukan KPU terkait prosedural pendaftaran Gibran tidak akan menggugurkan kemenangan Prabowo meski hal ini juga bermasalah secara etika.
Asrinaldi pun menjelaskan bahwa dalam sidang ada gugatan yang menyebutkan permohonan untuk minta pemilu dua putaran namun wakil Prabowo Gibran digantikan, setelah itu bahwa aparatur negara, menteri, serta presiden terlibat kecurangan perolehan suara oleh Paslon 02 Prabowo-Gibran.
Asrinaldi mengatakan, asas Ultra Petita dapat saja dikeluarkan oleh MK karena melihat perolehan suara Paslon Anies-Muhaimin berada di posisi kedua dalam perolehan suara.
“Karena dianggap suara dari Prabowo yang melebihi 53 persen dianggap sebagai suara curang diperoleh dari keterlibatan aparatur, presiden, menteri, aparat desa, itu yang mungkin saja terjadi karena ultra petitum dari MK bisa menghasilkan keputusan seperti itu karena dianggap upaya untuk menyelamatkan demokrasi,” ujar Asrinaldi.
Ia menegaskan, peluang konflik pasca keputusan tersebut akan terjadi pada masyarakat. Selain itu, ia juga memprediksi akan adanya konsolidasi para pejabat elit untuk melakukan power sharing.
“Masyarakat itu cenderung bekerja, cenderung ada konflik, tapi jika dicegah oleh elit yang memobilisasinya tidak akan terjadi, tapi jiika dibiarkan maka konflik horizontal akan terjadi,” kata Asrinaldi.
Hakim MK Dipantau MKMK
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyampaikan, sepanjang menangani perkara sengketa pemilu ini, para hakim konstitusi terus dipantau oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita ada mekanismenya melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Sejauh persidangan di PHPU ini (para hakim) dalam monitor majelis kehormatan," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Minggu (21/4/2024).
Untuk diketahui, MK dijadwalkan memutus sengketa pilpres, pada Selasa (22/4/2024). Nantinya, Mahkamah Konstitusi akan menangani perkara sengketa pemilihan legislatif.
Fajar Laksono memastikan hasil rapat permusyarawatan hakim (RPH) alias putusan sengketa Pilpres 2024 tak akan bocor sebelum dibacakan.
Ia menuturkan, sejauh ini peradilan konstitusi itu menerapkan mekanisme pengamanan untuk menjamin kerahasiaan RPH.
Hal itu, satu di antaranya dengan memastikan tidak boleh sembarang orang dapat masuk ke lantai gedung tempat ruang RPH tersedia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.