Sidang Sengketa Pilpres 2024
Sidang Sengketa Pilpres 2024: Tim Hukum Anies-Cak Imin Bantah Mobilisasi Pengajuan Amicus Curiae
Bagi Aji, permintaan yang diajukan oleh pihaknya dalam sengketa perselisihan hasil pemilu adalah langkah yang masuk akal.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Tim Hukum Anies-Muhaimin menepis tudingan tentang upaya pengajuan amicus curiae yang diduga di-mobilisasi oleh sejumlah pihak terkait sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Tim Hukum Anies-Muhaimin, Zuhad Aji Firmantoro, dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (19/4/2024).
“Tidak ada upaya mobilisasi terkait pendapat sahabat pengadilan ini, saya pastikan, terutama dari Paslon 01, tidak ada upaya mobilisasi. Dan yang kedua, mengapa kita tidak melakukan mobilisasi juga? Logikanya dalam pengadilan bukan tentang jumlah pendukung, tetapi tentang kebenaran dan kekeliruan. Meskipun ada yang mengatakan benar dalam rasio 5 banding 90 juta, tetap saja yang benar yang 5 itu,” tegas Aji.
“Dalam konteks seperti ini, penting bagi kita untuk memberikan dukungan kepada hakim, terutama hakim Mahkamah Konstitusi, untuk berani memutuskan mana yang benar dan mana yang salah, yang sesuai dengan koridor atau kewenangannya untuk menjaga konstitusi. Itu adalah peran utama yang kami harapkan saat ini.”
Bagi Aji, permintaan yang diajukan oleh pihaknya dalam sengketa perselisihan hasil pemilu adalah langkah yang masuk akal.
Baca juga: Din Syamsuddin hingga Rizieq Shihab Kirim Surat Amicus Curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres 2024
Karena, lanjut Aji, tidak ada keinginan atau motif di baliknya untuk memenangkan pihaknya dalam putusan MK.
“Saya sudah mengatakan berkali-kali, permintaan yang kami ajukan adalah sesuatu yang masuk akal, tidak didasari oleh dendam atau tujuan untuk memenangkan pihak tertentu. Karena nyatanya, kami tidak meminta untuk memenangkan Paslon 01. Kami hanya ingin menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi, jika ada kesalahan, tolong berikan sanksi. Itulah yang kami minta,” ungkap Aji.
“Inilah yang penting untuk dicatat sekali lagi, tidak ada upaya mobilisasi, dan karena alasan yang kuat, tidak ada upaya mobilisasi, karena dalam logika pengadilan, bukan tentang jumlah, tetapi tentang kebenaran dan kekeliruan. Ini adalah panggung di mana orang akan berdebat tentang yang benar dan yang salah. Saya pikir itu,” tegasnya.
(*)
Sidang Sengketa Pilpres 2024
Sengketa Pilpres 2024
Sengketa
Amicus Curiae
Mahkamah Konstitusi
Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar
Jakarta
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar di Sengketa Pilpres 2024, Gibran Unggah Foto Kocak: Gimana Bang? |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK: Saldi Isra Nilai Politisasi Bansos Beralasan Hukum |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilpres 2024, Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Keputusan MK, Final dan Mengikat |
![]() |
---|
Resmi! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
Meski Ada Putusan DKPP Sanksi KPU, MK Sebut Tak Jadi Alasan Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.