Sidang Sengketa Pilpres 2024
Sidang Sengketa Pilpres 2024, Tim Ganjar-Mahfud: Izinkan Kami Tidak Mengikuti Sistematika MK
Permohonan ini disampaikan oleh kuasa hukum pasangan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, pada awal pernyataannya dalam sidang.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Dalam sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024) siang, tim hukum pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, meminta izin untuk tidak mengikuti sistematika yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini disampaikan oleh kuasa hukum pasangan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, pada awal pernyataannya dalam sidang.
Todung Mulya Lubis mengawali pernyataannya dengan doa untuk keselamatan dan kekuatan majelis hakim konstitusi dalam memeriksa sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024.
“Izinkan kami tidak mengikuti sistematika yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kami ingin memulai dengan membacakan sebagian dari petitum yang akan kami sampaikan, kemudian diikuti dengan penjelasan mengapa kami melakukan hal ini,” ujarnya.
Menurut Todung, tindakan ini memang tidak lazim, namun mereka percaya bahwa majelis hakim perlu memahami urgensi gugatan yang diajukan oleh pihaknya.
Baca juga: Kubu AMIN Seret Nama Luhut hingga Erick Thohir di Sidang Sengketa Pilpres 2024
“Kami percaya bahwa majelis hakim yang mulia perlu memahami urgensi dari sengketa pilpres 2024 ini dalam perjalanan kehidupan kita berbangsa dan bernegara, terlebih dalam perjalanan reformasi yang kita mulai sejak tahun 1999.”
Todung menekankan bahwa reformasi adalah masa depan Indonesia, di mana demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, pluralisme, dan kesejahteraan merupakan tujuan akhirnya.
“Namun, sayangnya, bukannya semakin maju, kita malah tergagap-gagap dan mundur jauh ke belakang.”
Baca juga: Tim Hukum AMIN: Suara Prabowo-Gibran Melonjak Karena Peran Jokowi dan Bansos
Dalam konteks ini, pihaknya ingin membacakan sebagian petitum yang disampaikan dalam permohonan kepada majelis hakim.
Sidang Sengketa Pilpres 2024
Sengketa Pilpres 2024
Sengketa
Pilpres 2024
Ganjar Pranowo
Mahfud MD
Mahkamah Konstitusi
Ganjar-Mahfud
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming
Jakarta
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar di Sengketa Pilpres 2024, Gibran Unggah Foto Kocak: Gimana Bang? |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK: Saldi Isra Nilai Politisasi Bansos Beralasan Hukum |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilpres 2024, Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Keputusan MK, Final dan Mengikat |
![]() |
---|
Resmi! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
Meski Ada Putusan DKPP Sanksi KPU, MK Sebut Tak Jadi Alasan Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.