Sidang Sengketa Pilpres 2024

MK Panggil 4 Menteri Kabinet Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Keempat pembantu Presiden Joko Widodo yang akan dipanggil oleh MK adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas ID
Suasana sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM - Melalui rapat permusyawaratan hakim pada Senin (1/4/2024), Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju sebagai saksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres yang akan digelar pada Jumat (5/4/2024).

Selain itu, MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keterangan.

Dalam sidang tersebut, hanya hakim konstitusi yang berhak mengajukan pertanyaan kepada keempat menteri dan DKPP.

 

 

Dilansir dari Kompas.id, rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait pemanggilan empat menteri dan DKPP diadakan sebelum sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 digelar pada Senin pagi.

Keempat pembantu Presiden Joko Widodo yang akan dipanggil oleh MK adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pada sidang sengketa hasil pilpres sebelumnya, tim kuasa hukum dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies R Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta agar MK memeriksa sejumlah menteri terkait dengan pembagian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat selama tahapan pilpres berlangsung.

 

Baca juga: Singgung MK di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Mahfud MD: Mahkamah Kalkulator, Mahkamah Berani

 

Pembagian bansos ini diduga sebagai salah satu faktor yang menyebabkan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dalam perolehan suara pada Pilpres 2024.

Ketua majelis hakim pemeriksa sengketa hasil Pilpres 2024, Suhartoyo, menjelaskan bahwa pemanggilan menteri dan DKPP tidak dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Menurutnya, badan peradilan memiliki kedudukan yang setara sehingga jika mengakomodasi permintaan dari salah satu pihak, akan ada indikasi keberpihakan.

"Permintaan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan menteri tersebut ditolak. Keputusan RPH memanggil menteri dan DKPP semata-mata untuk kepentingan para hakim karena keterangan mereka dianggap penting bagi mahkamah. Para hakim akan melakukan pendalaman sendiri dan mengajukan pertanyaan," ungkap Suhartoyo.

 

Baca juga: Pekan Ini, Lima Menteri Jokowi Bersaksi di MK, Bersaksi Terkait Kecurangan Pilpres 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved