Sidang Sengketa Pilpres 2024
MK Panggil 4 Menteri Kabinet Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
Keempat pembantu Presiden Joko Widodo yang akan dipanggil oleh MK adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Melalui rapat permusyawaratan hakim pada Senin (1/4/2024), Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju sebagai saksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres yang akan digelar pada Jumat (5/4/2024).
Selain itu, MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keterangan.
Dalam sidang tersebut, hanya hakim konstitusi yang berhak mengajukan pertanyaan kepada keempat menteri dan DKPP.
Dilansir dari Kompas.id, rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait pemanggilan empat menteri dan DKPP diadakan sebelum sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 digelar pada Senin pagi.
Keempat pembantu Presiden Joko Widodo yang akan dipanggil oleh MK adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pada sidang sengketa hasil pilpres sebelumnya, tim kuasa hukum dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies R Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta agar MK memeriksa sejumlah menteri terkait dengan pembagian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat selama tahapan pilpres berlangsung.
Baca juga: Singgung MK di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Mahfud MD: Mahkamah Kalkulator, Mahkamah Berani
Pembagian bansos ini diduga sebagai salah satu faktor yang menyebabkan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dalam perolehan suara pada Pilpres 2024.
Ketua majelis hakim pemeriksa sengketa hasil Pilpres 2024, Suhartoyo, menjelaskan bahwa pemanggilan menteri dan DKPP tidak dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Menurutnya, badan peradilan memiliki kedudukan yang setara sehingga jika mengakomodasi permintaan dari salah satu pihak, akan ada indikasi keberpihakan.
"Permintaan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan menteri tersebut ditolak. Keputusan RPH memanggil menteri dan DKPP semata-mata untuk kepentingan para hakim karena keterangan mereka dianggap penting bagi mahkamah. Para hakim akan melakukan pendalaman sendiri dan mengajukan pertanyaan," ungkap Suhartoyo.
Baca juga: Pekan Ini, Lima Menteri Jokowi Bersaksi di MK, Bersaksi Terkait Kecurangan Pilpres
Sidang Sengketa Pilpres 2024
Sengketa Pilpres 2024
Sengketa
Pilpres 2024
MK panggil menteri Jokowi
Mahkamah Konstitusi
Timnas AMIN
Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar
Gibran Rakabuming
Prabowo Subianto
Ganjar Pranowo
Mahfud MD
Muhadjir Effendy
Sri Mulyani
Tri Rismaharini
Airlangga Hartarto
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar di Sengketa Pilpres 2024, Gibran Unggah Foto Kocak: Gimana Bang? |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK: Saldi Isra Nilai Politisasi Bansos Beralasan Hukum |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilpres 2024, Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Keputusan MK, Final dan Mengikat |
![]() |
---|
Resmi! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
Meski Ada Putusan DKPP Sanksi KPU, MK Sebut Tak Jadi Alasan Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.