Sidang Sengketa Pilpres 2024

MK Panggil 4 Menteri Kabinet Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Keempat pembantu Presiden Joko Widodo yang akan dipanggil oleh MK adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas ID
Suasana sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). 

 

Indikasi Serius

Setelah persidangan, Heru Widodo, kuasa hukum Anies-Muhaimin, menyatakan bahwa meskipun MK menyampaikan bahwa pemanggilan empat menteri tersebut bukan karena memenuhi permintaan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, keputusan MK untuk memanggil mereka menunjukkan adanya indikasi serius yang perlu diungkap.

Heru juga mengaku terkejut dengan keputusan MK untuk memanggil DKPP.

"Ini luar biasa bagi kami. Dasar permohonan kami adalah pelanggaran yang telah terjadi sejak putusan DKPP yang menyatakan bahwa KPU melanggar prosedur dalam menetapkan calon (peserta Pilpres 2024)," ujarnya.

 

Baca juga: Pengacara Ganjar-Mahfud Sebut Kapolri Larang Kapolda dan Kapolres Bersaksi di MK

 

Pada tanggal 5 Februari, DKPP menyatakan bahwa ketua dan anggota KPU melanggar etika terkait tindak lanjut atas putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

DKPP menyatakan bahwa tindakan ketua dan anggota KPU menindaklanjuti putusan MK sudah sesuai dengan konstitusi.

Namun, ada tindakan oleh pihak teradu yang tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Putusan tersebut dikeluarkan sebagai tanggapan terhadap laporan dugaan pelanggaran etika oleh KPU karena menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

 

Baca juga: Ketua MK Tegur Cak Imin

 

Tidak Masalah

Salah satu anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki masalah dengan keputusan MK untuk memanggil empat menteri.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved