Pilpres 2024

Pengacara Ganjar-Mahfud Sebut Kapolri Larang Kapolda dan Kapolres Bersaksi di MK

Dengan tuntutan mendiskualifikasi paslon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan meminta

Editor: Imam Wahyudi
Tangkapan Layar Kompas TV
Todung Mulya Lubis saat menghadiri sidang gugatan perkara perselisihan hail pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM - Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin dan pasangan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden) tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan tuntutan mendiskualifikasi paslon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang. 

Sidang gugatan sementa berlangsung.

Agenda pada sidang pada Senin (1/4/2024), adalah mendengarkan keterangan para saksi dan ahli dari pemohon Anies-Muhaimin.

Selanjutnya, pada Selasa (2/4/2024), MK akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Ganjar-Mahfud.

Sebanyak 17 orang saksi dan ahli akan memberi keterangan pada persidangan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden) tahun 2024 yang dimohonkan pasangan calon (paslon) Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyampaikan dari 17 orang itu terdiri atas 15 saksi dan 2 ahli.

Pihaknya mengajukan 30 saksi dan 10 ahli namun MK hanya akan mendengarkan 15 saksi dan 2 ahli.

Menurut Todung, waktu untuk mendengarkan keterangan saksi pun terbatas yakni 20 menit.

Dia menilai durasi tersebut tidak cukup untuk menggali keterangan saksi.

“Pembatasan-pembatasan itu membuat persidangan di MK tidak bisa maksimal membongkar berbagai persoalan pada Pilpres 2024 seperti kecurangan terstruktur sistematis dan massif (TSM), politisasi bansos,” kata Todung mengutip kanal Youtube Abraham Samad “Speak Up” pada Sabtu (30/3/2024).

Pada sidang yang berlangsung Rabu (27/3/2024), Ketua MK Suhartoyo memberikan kuota kepada pemohon paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, masing-masing mengajukan saksi dan ahli secara akumulatif 19 orang.

Untuk saksi diberi waktu 15 menit, sedangkan ahli 20 menit sudah termasuk dengan pendalaman.

Polisi Dilarang Bersaksi

Todung juga menyampaikan, tidak mudah untuk menjadikan seseorang yang mengetahui kejadian dugaan kecurangan di lapangan untuk dijadikan saksi di pengadilan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved