Sengketa Pilpres 2024

Ketua MK Tegur Cak Imin

capres 01 Anies Baswedan beserta cawapresnya Muhaimin Iskandar hadir dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024.

Editor: Imam Wahyudi
Tribunnews
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin 

TRIBUNTORAJA.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menegur calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), karena bermain handphone saat sidang sengketa Pilpres 2024 di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).  

Cak Imin ditegur saat mengarahkan kamera handphone-nya ke arah calon presiden 01, Anies Baswedan saat menyampaikan pernyataan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Suhartoyo kemudian mengimbau seluruh pihak supaya tidak mengulangi hal tersebut dalam agenda sidang berikutnya.

"Kemudian terakhir, berkaitan dengan yang siapa pun yang ada di dalam ruang sidang ini sebaiknya tidak menggunakan handphone. Tadi majelis melihat masih banyak kuasa hukum yang masih main handphone," ujar Suhartoyo saat hendak menutup sidang.

"Tapi karena kami menjaga dan ini persidangan pertama, saya kira masih bisa dipahami, tapi besok-besok kami minta sebaiknya tidak terulang kembali," tambah Suhartoyo.

Selain itu Suhartoyo juga berharap tidak ada pihak yang terlambat ikut sidang.

Hal ini mengingat dalam sidang perdana, masih terdapat beberapa orang yang minta untuk masuk dalam ruang sidang sementara proses sidang telah berlangsung.

"Kemudian jika persidangan sudah mulai, tadi ada pihak yang minta izin untuk masuk tapi karena sudah terlambat tidak diperkenankan," tuturnya.

Sebagai informasi, capres 01 Anies Baswedan beserta cawapresnya Muhaimin Iskandar hadir dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024.

Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.

Sidang Digabung

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggabungkan sidang dua gugatan pilpres 2024 guna mendengar jawaban dari termohon pada hari ini.

Suhartoyo mengatakan pihaknya mengusulkan agar persidangan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD digabungkan.

"Ini ada tawaran dari majelis apakah kira-kira para pihak yang menyampaikan keterangan maupun jawaban tidak keberatan kalau persidangan besok digabung? Termasuk pemohon 02," kata Suhartoyo.

Merespon hal tersebut pihak 02 yang diwakilu Yusril Ihza Mahendra mengaku keberatan apabila sidang digabung dan dilakukan pagi hari. Namun apabila dilakukan siang hari ia setuju.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved