Sengketa Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Pendukung Prabowo-Gibran Tana Toraja Siapkan Acara Syukuran

Menurut John, sejak awal, pihaknya telah meyakini Prabowo-Gibran 99,99 persen adalah paslon capres-cawapres

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Imam Wahyudi
rifki/tribun toraja
Darma Lelepadang dan John Diplomasi 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Ketua DPC Demokrat Tana Toraja sekaligus bendahara Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Tana Toraja, John Diplomasi, menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan yang diajukan oleh tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, terkait sengketa Pilpres 2024.

Menurut John, sejak awal, pihaknya telah meyakini Prabowo-Gibran 99,99 persen adalah paslon capres-cawapres yang menang dalam Pilpres 2024.

“Kami dari partai koalisi, menurut saya versi DPC Partai Demokrat Tana Toraja, tegak lurus yakin 99,99 persen Prabowo-Gibran akan dimenangkan berdasarkan fakta yang ada,” ujar John saat dijumpai di Sekretariat DPC Demokrat Tana Toraja, Makale, Senin (22/4/2024) sore.

John yang turut menyaksikan putusan MK melalui layar kaca mengatakan, keberatan-keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum paslon 01 dan 03 tidak disertai bukti valid.

“Hanya narasi-narasi, tidak disertai dengan bukti valid. Padahal hukum itu berbicara minimal dua bukti, sehingga bisa berlandaskan hukum. Jadi kami yakin koalisi partai bahwa Prabowo-Gibran akan menang,” lanjutnya.

Usai putusan MK tersebut, John mengungkapkan akan ada acara syukuran bersama partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Tana Toraja, TKD, dan segenap Relawan Kita Prabowo (Kipra).

“Jadi kita mau setelah keputusan MK, partai koalisi dan tim pemenangan kabupaten, bersama dengan Kipra, akan membuat rencana untuk pengucapan syukur di Kabupaten Tana Toraja atas kemenangan Prabowo-Gibran,” tandas John.

Senada, Ketua Kipra Tana Toraja, Darma Lelepadang, juga meyakini kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 adalah mutlak.

“Apa yang disampaikan Bapak Ketua DPC Partai Demokrat Tana Toraja betul. Kalau beliau 99,99 persen, saya 100 persen. Saya sebagai Ketua Kipra, saya katakan 100 persen,” ungkap Darma.

“Karena tidak ada satupun bukti autentik atau fakta-fakta hukum yang bisa menguatkan gugatan dari penggugat. Hakim harus memutuskan minimal dua alat bukti yang sah, kalau dalam hukum pidana itu keyakinan hakim, tapi ini kan bukan ranah pidana ya,” terang purnawirawan Polri ini.

Hasil rekapitulasi KPU Tana Toraja, Prabowo-Gibran, unggul dengan meraih 104.047 suara atau sekira 72,8 persen.

Kemudian paslon 03,Ganjar Pranowo-Mahfud MD ,meraih 32.204 suara (22,53 persen), sedangkan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, meraih 6.654 suara (4,65 persen).

Diberitakan sebelumnya, Ketua Hakim MK, Suhartoyo, membacakan keputusan tersebut di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024) siang.

“Sesuai dengan substansi permohonan, kami menolak seluruh permohonan pemohon,” ujar Suhartoyo dilansir dari tayangan Kompas TV.

Selain menolak permohonan gugatan, MK juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak terkait.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved