Rabu, 8 April 2026

Sengketa Pilpres 2024

Ganjarist Toraja Utara: Putusan MK Membunuh Demokrasi

Ketua Ganjarist Toraja Utara, Ferdianus Dede Raru, mengatakan bahwa putusan tersebut membunuh demokrasi

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Ganjarist Toraja Utara: Putusan MK Membunuh Demokrasi
Ist
Ketua Ganjarist Toraja Utara, Ferdianus Dede Raru (tengah) 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4/2024).

Ketua Ganjarist Toraja Utara, Ferdianus Dede Raru, mengatakan bahwa putusan tersebut membunuh demokrasi yang telah terbangun pascareformasi.

"Kaget juga saat menonton putusan MK saat menangani perkara sengketa Pilpres 2024, ini menandakan bahwa sistem demokrasi telah mati," ucapnya Senin (22/4/2024).

Menurutnya, tidak hanya demokrasi yang mengalami kemunduran, tetapi juga reformasi.

"Bisa dilihat sendirilah, selain demokrasi bahkan reformasi juga mengalami kemunduran, bayangkan Bawaslu RI saat itu hanya mengatakan KPU RI hanya kena sangsi etik saat meloloskan Gibran Rakabuming Raka dari situ saja bisa dinilai dan masih banyak lainnya lagi, intinya mengalami kemunduran negara ini," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) telah diumumkan, menolak gugatan yang diajukan oleh tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait sengketa Pilpres 2024.

Ketua Hakim MK, Suhartoyo, membacakan keputusan tersebut di Gedung MK pada Senin (22/4/2024).

"Sesuai dengan substansi permohonan, kami menolak seluruh permohonan pemohon," ujar Suhartoyo dilansir dari tayangan Kompas TV.

Selain menolak permohonan gugatan, MK juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak terkait.

"Pada eksepsi, kami menolak eksepsi termohon dan pihak terkait," tambahnya.

MK berargumen bahwa sanksi yang diberikan oleh DKPP kepada komisioner KPU tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.

MK juga menilai bahwa putusan DKPP tidak cukup untuk membuktikan adanya nepotisme yang mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan Presiden terkait perubahan syarat pasangan calon.

Selain itu, MK juga tidak menemukan hubungan antara distribusi bantuan sosial dengan peningkatan suara salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden.

Dalam permohonannya, tim Anies-Muhaimin menyajikan sembilan butir petitum, termasuk membatalkan penetapan KPU terkait pasangan calon dan memerintahkan pemungutan suara ulang.

Berikut petitum Anies-Muhaimin di sidang sengketa Pilpres 2024;

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved