Pilpres 2024

Timnas AMIN: Pilpres 2024 Tidak Jujur dan Adil karena Jokowi Berpihak ke Paslon 02

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Saksi Ahli Otonomi Daerah, Djohermansyah Johan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Mahkamah Konsitusi kembali menggelar sidang PHPU dengan agenda pembuktian pemohon yang meliputi mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan dari kubu 01, Senin (1/4/2024) 

TRIBUNTORAJA.COM - Seorang saksi ahli dari Tim Anies-Muhaimin (AMIN) menyatakan pandangannya bahwa Pilpres 2024 tidak memenuhi standar kebebasan, kejujuran, dan keadilan sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Saksi Ahli Otonomi Daerah, Djohermansyah Johan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Senin (1/4/2024).

“Ini disebabkan oleh dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap Paslon 02, di mana putra beliau, Gibran Rakabuming Raka, menjabat sebagai cawapres dan Menteri Prabowo Subianto sebagai capres,” ungkap Djohermasyah.

 

 

“Tidak ada orang tua yang tidak akan mendukung anaknya, kecuali pada hari kiamat,” tambahnya.

Djohermansyah berpendapat bahwa dukungan dan keberpihakan Jokowi kepada Paslon 02 sangat nyata dalam kebijakannya.

Mulai dari penunjukan penjabat kepala daerah, mobilitas pejabat negara hingga tingkat kepala desa untuk mendukung Prabowo-Gibran.

 

Baca juga: Kubu AMIN Seret Nama Luhut hingga Erick Thohir di Sidang Sengketa Pilpres 2024

 

“Sebelum dan selama masa kampanye Pilpres 2024, terdapat pengangkatan penjabat kepala daerah secara massif, partisipasi pejabat daerah, dan mobilisasi kepala desa untuk mendukung Paslon 02,” jelas Djohermasyah.

Dengan dukungan dan keberpihakan dari Jokowi terhadap Prabowo-Gibran, lanjut Djohermansyah, Paslon nomor 02 berhasil memenangkan 58 persen suara dalam Pilpres 2024.

“Karena Paslon 02 memungkinkan agar Pilpres 2024 tidak berjalan dengan bebas, jujur, dan adil. Dengan memanfaatkan keberpihakan dari Presiden Joko Widodo yang dianggap telah melanggar konstitusi dan mengganggu demokrasi, maka kemenangan Paslon 02 melalui tindakan yang meragukan ini seharusnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” tegas Djohermasyah.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved