Perdagangan Manusia
Unismuh Makassar Bantah Terlibat Program Ferienjob ke Jerman yang Diduga TPPO
Dalam rilis Kemendibudristek, nama Unismuh yang beralamat di Jl Sultan Alauddin Makassar berada di urutan 37
Bahkan SS, PT. SHB dan CV-Gen menyampaikan bahwa Program Magang Internasional di Jerman ini sudah diikuti oleh banyak Perguruan Tinggi di Indonesia sebelum UNJ.
SS menyebut salah satunya adalah Universitas Binawan dan berjalan dengan sukses. Saat ditanyai mengenai apa benar ini program magang, SS, PT. SHB dan CV-Gen menyatakan dan menjamin bahwa ini adalah program magang yang dilakukan selama 3 bulan.
Sebelumnya, Polri memastikan 1.047 mahasiswa yang jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang ke Jerman melalui program Ferienjob sudah kembali ke Indonesia. Hal ini karena program magang non-prosedural itu sejatinya rampung pada akhir tahun lalu.
"Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia, karena memang kontrak program magang ini telah habis pada Desember 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Saat ini, kata Trunoyudo, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini dengan berkoordinasi bersama Kemendikbud dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman.
"Proses ini masih secara simultan dilakukan proses penyidikan oleh penyidik dan pertanyaannya dari rekan-rekan apakah bekerja sama tentu berkolaborasi baik dengan KBRI kemudian juga dengam pihak Kemendikbud. Seluruhnya dalam langkah-langkah yang memang perlu dilakukan untuk mengungkapkan peristiwa ini tentu kita akan melakukan," jelasnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para korban dikirim melalui sistem yang ilegal.
"Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Djuhandani.
Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang ferienjob ke Jerman. Kelima tersangka berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
ER dan A saat ini berada di Jerman, sedangkan tiga lainnya di Indonesia. Tiga tersangka di Indonesia tidak ditahan, tetapi diwajibkan lapor secara berkala.
“Tiga tersangka (di Indonesia) saat ini dalam proses penyidikan. Dengan berbagai pertimbangan, tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan,” kata Brigjen Djuhandhani.
Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang ada di Jerman pada Rabu (27/3/24).
Djuhandhani meminta mereka pulang dan memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Yang dua tersangka di Jerman kita panggil untuk hadir besok pagi, kemungkinan besar tidak hadir, dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter,” jelasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/unue33e4.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.