Perdagangan Manusia
Unismuh Makassar Bantah Terlibat Program Ferienjob ke Jerman yang Diduga TPPO
Dalam rilis Kemendibudristek, nama Unismuh yang beralamat di Jl Sultan Alauddin Makassar berada di urutan 37
TRIBUNTORAJA.COM - Universitas Muhammdiyah (Unismuh) Makassar, membantah mengirim atau mengizinkan mahasiswanya ikut program Ferienjob atau magang kerja ke Jerman.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merilis 33 perguruan tinggi di Indonesia yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok program Ferienjob ke Jerman.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kemudian merilis 41 perguruan tinggi di Indonesia telah menjalin kerjasama program Ferienjob ke Jerman.
Kemendikbudristek pun tengah mengkaji untuk memberikan sanksi kepada 41 perguruan tinggi yang diduga terlibat TPPO melalui program kerja paruh waktu (part-time) ferienjob berkedok magang mahasiswa di Jerman.
Dalam rilis Kemendibudristek, nama Unismuh yang beralamat di Jl Sultan Alauddin Makassar berada di urutan 37 daftar kampus terlibat program Ferienjob ke Jerman.
Namun, tuduhan ini dibantah Unismuh Makassar.
Ada enam poin penjelasan pihak Unismuh yang ditandatangani oleh Wakil Rektor I Unismuh Makassar (Bidang Akademik) Dr Ir H Abd Rakhim Nanda, MT, IPM, terkait tuduhan tersebut.
1. Unismuh tidak pernah mengirimkan mahasiswa dalam program kerja paruh waktu (part-time) ferienjob, atau magang mahasiswa ke Jerman.
Seluruh program magang yang dijalankan Unismuh memiliki prosedur ketat, di mana setiap mahasiswa diwajibkan memiliki surat rekomendasi dari Devisi Karir Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) Unismuh.
Tapi hingga saat ini, tidak ada satupun permintaan rekomendasi magang ke Jerman.
2. Unismuh tidak pernah menjalin kerjasama dengan lembaga manapun terkait program ferienjob.
Lembaga Bahasa, Kerja Sama, dan Urusan Internasional (LPBKUI) Unismuh memang pernah menerima tawaran kerjasama untuk program tersebut, namun setelah melalui kajian mendalam, tawaran tersebut ditolak.
3. Kami mendapatkan informasi, bahwa ada dua mahasiswa Unismuh, yang diduga mengikuti program magang tersebut, namun itu dilakukan secara mandiri, atas inisiatif pribadi, dan tanpa melapor ke pihak kampus.
Mahasiswa yang bersangkutan mungkin mendapat informasi dari luar kampus, sebab Unismuh tidak pernah menyosialisasikan adanya program magang ke Jerman.
4. Unismuh prihatin atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa mahasiswa kami dalam program ferienjob.
Meskipun program tersebut diikuti secara mandiri dan tanpa sepengetahuan pihak kampus, Unismuh siap memberikan pendampingan hukum bagi mahasiswa yang menjadi korban jika dibutuhkan.
5. Unismuh dalam beberapa tahun terakhir memang menggiatkan kolaborasi internasional.
Namun proses kolaborasi internasional harus melalui beberapa tahapan dan verifikasi ketat.
Setiap kerjasama internasional harus melalui LPBKUI, diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA), serta diiringi dengan monitoring dan evaluasi berkala.
6. Pimpinan Unismuh mengimbau agar mahasiswa mengikuti program magang resmi dan memiliki izin dari Kemendikbudristek. Hubungi LPBKUI Unismuh untuk informasi program magang yang kredibel.(*)
Ribuan Mahasiswa
Sebanyak 1047 mahasiswa dari 33 perguruan tinggi di Indonesia menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau smuggling magang ferienjob ke Jerman.
Salah satu yang mengalami hal tersebut adalah Rima (bukan nama sebenarnya), mahasiswi sebuah kampus negeri di Jambi.
Rima yang merupakan mahasiswi ilmu pemerintahan bercerita, awalnya mengikuti ferienjob ke Jerman setelah ada tawaran dari agen penyalur tenaga kerja Brisk United yang datang ke kampusnya.
Agen tersebut menawarkan program magang yang disebut bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Maka dari itu Rima tertarik untuk ikut Ferienjob di Jerman.
Namun yang dibayangkannya tak sesuai dengan realita yang terjadi di Jerman.
Ferienjob bukanlah program magang, tetapi lebih tepat dikatakan sebagai program kerja paruh waktu (part-time) dalam masa libur.
Mahasiswi berusia 22 tahun ini mengaku sempat menangis karena pekerjaan yang dilakukannya seperti kuli bangunan.
Terlebih cuaca disana sangat berbeda dengan Indonesia.
Ia harus bekerja dalam cuaca yang sangat dingin.
"Aku sampai nangis karena dingin banget dan super capek. Malam itu aku habis kerja 11 jam nyortir buah, full berdiri, dan aku lagi datang bulan," kata Rima, Selasa (26/3/24).
"Saya dan teman-teman disuruh ngupas cat, benerin dinding dan lantai apartemen. Simpelnya kami dijadiin kuli bangunan," sambungnya.
Rima menjelaskan, saat tiba di Jerman pada 11 Oktober 2023, ia dan puluhan mahasiwa dari beberapa universitas asal Indonesia ditampung di Frankfurt.
Disana ia bertemu banyak mahasiswa dari universitas lainnya di Indonesia juga ikut Ferienjob di Jerman.
Agen tenaga kerja yang menyalurkan mahasiswa Indonesia ke perusahaan Nordgemüse Krogmann tidak menyediakan jemputan.
Rima dan kawan-kawannya harus jalan kaki 1,5 jam di tengah musim dingin menuju Stasiun Schwarmstedt.
Selama tiga bulan di Jerman, Rima hanya mengantongi pendapatan bersih Rp 1,8 juta.
Mirisnya, Rima masih menanggung utang Rp 7,6 juta untuk biaya izin kerja dan biaya layanan dari perusahaan penyalur.
Terpisah, pihak Universitas Negeri Jakarta(UNJ) bakal melakukan langkah hukum karena 93 mahasiswanya menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) atau Smuggling melalui tawaran ferienjob ke Jerman.
"UNJ akan melakukan langkah hukum pelaporan atas kerugian materil maupun immaterial yang dilakukan oleh SS, PT. SHB, dan CV-Gen," kata Sekretaris Edura UNJ, Syaifudin.
Menurut Syaifudin pada bulan Februari 2023 ada seorang dosen dari Jambi berinisial SS datang ke UNJ.
Ia dan tim menawarkan Program Magang Internasional ke Jerman.
Kemudian pada tanggal 6 Mei 2023 SS kembali ke UNJ untuk mempresentasikan Program Magang Internasional ke Jerman dengan mengajak dan memperkenalkan PT. SHB dan CV-Gen.
Saat presentasi di UNJ, SS, PT. SHB dan CV-Gen meyakinkan UNJ bahwa PT. SHB adalah perusahaan yang sudah berbadan hukum berdasarkan nomor AHU-02200096.AH.11 tahun 2021 dan Program Magang Internasional di Jerman ini menurut pihak mereka diakui oleh Pemerintah Jerman dan Indonesia.
Bahkan SS, PT. SHB dan CV-Gen menyampaikan bahwa Program Magang Internasional di Jerman ini sudah diikuti oleh banyak Perguruan Tinggi di Indonesia sebelum UNJ.
SS menyebut salah satunya adalah Universitas Binawan dan berjalan dengan sukses. Saat ditanyai mengenai apa benar ini program magang, SS, PT. SHB dan CV-Gen menyatakan dan menjamin bahwa ini adalah program magang yang dilakukan selama 3 bulan.
Sebelumnya, Polri memastikan 1.047 mahasiswa yang jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang ke Jerman melalui program Ferienjob sudah kembali ke Indonesia. Hal ini karena program magang non-prosedural itu sejatinya rampung pada akhir tahun lalu.
"Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia, karena memang kontrak program magang ini telah habis pada Desember 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Saat ini, kata Trunoyudo, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini dengan berkoordinasi bersama Kemendikbud dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman.
"Proses ini masih secara simultan dilakukan proses penyidikan oleh penyidik dan pertanyaannya dari rekan-rekan apakah bekerja sama tentu berkolaborasi baik dengan KBRI kemudian juga dengam pihak Kemendikbud. Seluruhnya dalam langkah-langkah yang memang perlu dilakukan untuk mengungkapkan peristiwa ini tentu kita akan melakukan," jelasnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para korban dikirim melalui sistem yang ilegal.
"Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Djuhandani.
Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang ferienjob ke Jerman. Kelima tersangka berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
ER dan A saat ini berada di Jerman, sedangkan tiga lainnya di Indonesia. Tiga tersangka di Indonesia tidak ditahan, tetapi diwajibkan lapor secara berkala.
“Tiga tersangka (di Indonesia) saat ini dalam proses penyidikan. Dengan berbagai pertimbangan, tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan,” kata Brigjen Djuhandhani.
Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang ada di Jerman pada Rabu (27/3/24).
Djuhandhani meminta mereka pulang dan memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Yang dua tersangka di Jerman kita panggil untuk hadir besok pagi, kemungkinan besar tidak hadir, dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter,” jelasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/unue33e4.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.