Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Terakhir 31 Maret 2024
Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN bisa mengajukan permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau..
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Para wajib pajak harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2023 paling lambat pada 31 Maret 2024.
Untuk memudahkan pelaporan SPT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuka layanan pelaporan secara online melalui website https://djponline.pajak.go.id/.
Namun agar bisa melaporkan SPT secara online, wajib pajak harus mempunyai electronic filing identification number (EFIN).
EFIN ini merupakan 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia.
EFIN ini berfungsi sebagai identitas wajib pajak ketika melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk kegiatan kewajiban perpajakan.
Baca juga: Begini Cara Lapor SPT 2024 Secara Online, Bisa Lewat HP
Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN bisa mengajukan permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili.
Selain itu, permohonan pembuatan EFIN juga bisa diajukan secara online. Berikut caranya:
Baca juga: Belum Punya EFIN? Begini Cara Dapatkannya Untuk Memudahkan Lapor SPT 2023
Cara Mengajukan EFIN
1. Mengirimkan e-mail ke alamat kantor pajak "kpp.xxx@pajak.go.id" (tanpa tanda kutip). Alamat email kantor pajak lebih lengkapnya bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja/.
SPT 2024
SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak
Electronic Filing Identification Number
e-filing
EFIN
cara lapor SPT Tahunan lewat online
Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan Dirjen Pajak, Waspadalah! |
![]() |
---|
Bjorka Bocorkan Data Presiden Jokowi dan 6 Juta Wajib Pajak Indonesia |
![]() |
---|
Sisa 2 Hari! Segera Padankan NIK dan NPWP Sebelum 1 Juli 2024, Begini Caranya |
![]() |
---|
Triwulan 1 2024, Kanwil DJP Sulselbartra Kumpulkan Pajak Sebesar Rp 3,57 Triliun |
![]() |
---|
Besok Terakhir Lapor SPT, Telat Bakal Berujung Sanksi Denda hingga Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.