Begini Cara Lapor SPT 2024 Secara Online, Bisa Lewat HP
EFIN adalah nomor identifikasi sebanyak 10 digit yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan harus dijaga kerahasiaannya.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Menjelang akhir bulan Januari 2024, para wajib pajak diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak untuk tahun 2023.
Proses pelaporan SPT tahunan pada tahun 2024 dapat dilakukan hingga akhir Maret 2024.
Agar mempermudah pelaporan SPT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan layanan pelaporan secara online melalui situs web resmi https://djponline.pajak.go.id/.
Namun, sebelum wajib pajak dapat melaporkan SPT secara online, mereka harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN adalah nomor identifikasi sebanyak 10 digit yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan harus dijaga kerahasiaannya.
EFIN ini berfungsi sebagai identitas wajib pajak saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP terkait kegiatan kewajiban perpajakan.
Bagi yang belum memiliki EFIN, mereka dapat mengajukan permohonan pembuatan EFIN dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
Cara Mengajukan EFIN
1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak "kpp.xxx@pajak.go.id" (tanpa tanda kutip). Informasi lebih lanjut mengenai alamat email kantor pajak dapat ditemukan di https://www.pajak.go.id/unit-kerja/.
2. Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail. Sertakan data pendukung seperti nama lengkap Wajib Pajak (WP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor HP, dan alamat e-mail aktif.
3. Lampirkan foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, serta selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan jelas terlihat.
4. Kirim e-mail setelah semua persyaratan terpenuhi. Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum.
Setelah mendapatkan EFIN, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online. Berikut adalah langkah-langkah cara melaporkan SPT 2024 secara online melalui e-Filling, termasuk menggunakan perangkat HP:
Tunggakan Pajak Mobil di Toraja Utara Capai Rp 7,8 Miliar, 1.683 Unit Belum Bayar |
![]() |
---|
Samsat Toraja Utara Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks |
![]() |
---|
Gelar Demo di Rantepao Toraja Utara, Mahasiswa: Kita Mati Pun Masih Dipajaki! |
![]() |
---|
Diskon PPN Rumah 100 Persen Diperpanjang hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Kenaikan PBB-P2 di Toraja Utara Ditunda, Bupati Tegaskan Tarif Masih Terendah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.