Begini Cara Lapor SPT 2024 Secara Online, Bisa Lewat HP

EFIN adalah nomor identifikasi sebanyak 10 digit yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan harus dijaga kerahasiaannya.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunToraja
EFIN Pajak. 

 

Baca juga: Begini Perubahan Tarif Pajak Usaha Hiburan Menurut UU Nomor 1 Tahun 2022

 

Cara Lapor SPT 2024 Secara Online Lewat HP

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/.

2. Login menggunakan nomor KTP/NPWP yang terdaftar, masukkan password, dan kode keamanan.

3. Setelah login, klik lapor dan pilih e-filing untuk membuat SPT.

4. Pilih formulir SPT yang sesuai, seperti 1770 atau 1770 S. Sistem otomatis akan membimbing pengguna ke formulir online yang relevan.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT, lalu klik selanjutnya.

6. Isi formulir online dengan informasi terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, dan daftar utang pada tahun pajak tersebut.

7. Jika tidak ada utang pajak dan lainnya, status SPT akan muncul sebagai nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Lanjutkan pengisian SPT sesuai dengan status tersebut.

8. Setelah selesai, klik tombol setuju. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang diterima dan klik tombol kirim SPT.

10. Setelah selesai, wajib pajak akan menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved