Begini Perubahan Tarif Pajak Usaha Hiburan Menurut UU Nomor 1 Tahun 2022

Sebelumnya, regulasi mengenai pajak hiburan terdapat dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Ilustrasi 

TRIBUNTORAJA.COM - Terdapat sejumlah perubahan yang signifikan dalam Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang berlaku untuk layanan hiburan.

Menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), terdapat penyesuaian tarif pajak baru untuk layanan hiburan.

Sebelumnya, regulasi mengenai pajak hiburan terdapat dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

 

Pada saat itu, tarif pajak hiburan diatur dengan maksimal 35 persen.

Namun, dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022, terjadi peningkatan signifikan dalam tarif pajak, yang kini mencapai 75 persen, dan juga penurunan pada tarif sebesar 10 persen, sesuai dengan jenis layanan hiburan tertentu.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menyatakan bahwa besaran PBJT merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah (pemda).

 

Baca juga: Pajak Hiburan Naik, Inul Daratista: Usaha Karaoke Keluarga Sejak Jaman Gubernur Sutiyoso

 

"Pajak hiburan adalah ranah kewenangan pemerintah daerah," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti dilansir Kompas.com, Selasa (16/1/2024).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat hanya menentukan batas minimal dan maksimal PBJT, sedangkan yang tidak diatur oleh pemerintah pusat sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 dan UU Nomor 1 Tahun 2022, berikut adalah rincian perubahan tarif pajak hiburan:

 

Baca juga: Viral Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Begini Fakta-faktanya

 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved