ASN Pria Bakal Dapat Cuti saat Istrinya Melahirkan

Anas menyatakan bahwa hak cuti bagi PNS pria tersebut telah menjadi aspirasi banyak pihak, dan pemerintah berharap untuk mendapatkan masukan dari...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. 

TRIBUNTORAJA.COM - Sebuah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertujuan sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN, akan segera dijadikan ketetapan.

Salah satu aspek yang diatur dalam RPP ini adalah tentang pemberian cuti ayah bagi PNS pria saat pasangannya melahirkan.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, RPP tentang Manajemen ASN ini sedang dalam tahap finalisasi dan diharapkan selesai pada tanggal 30 April 2024.

 

 

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan menjadi hak yang dijamin oleh negara bagi PNS pria," ungkap Menteri Anas setelah menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, pada Rabu (13/3/2024).

Anas menyatakan bahwa hak cuti bagi PNS pria tersebut telah menjadi aspirasi banyak pihak, dan pemerintah berharap untuk mendapatkan masukan dari berbagai stakeholders, termasuk DPR, dalam penyusunan peraturan ini.

Saat ini, menurut Anas, aturan hanya mengatur cuti melahirkan bagi PNS perempuan, sementara cuti bagi PNS pria yang istri mereka melahirkan tidak diatur secara khusus.

 

Baca juga: Puasa Ramadan: Jam Kerja ASN Tana Toraja Berubah, Apel Pagi Ditiadakan

 

Anas juga menekankan bahwa pemberian hak cuti bagi ayah saat kelahiran anak sudah diberlakukan di beberapa negara dan perusahaan multinasional dengan berbagai durasi, mulai dari 15 hari hingga 60 hari.

"Masa cuti akan dibahas lebih lanjut bersama para pemangku kepentingan terkait, yang nantinya akan diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)," tambah Anas.

Anas juga menyoroti pentingnya peran ayah dalam mendampingi istri saat persalinan dan masa pasca-persalinan, yang diyakini dapat meningkatkan kualitas proses kelahiran dan persiapan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas sebagai generasi penerus bangsa.

 

Baca juga: PNS Masuk Kerja Jam 8 Pagi Selama Ramadan

 

"Inisiatif ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi untuk terus meningkatkan kualitas SDM dari dini," jelas Anas.

Selain hak cuti ayah, RPP tentang Manajemen ASN juga akan mengatur berbagai aspek lain, seperti insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penataan karier ASN, dan penataan tenaga non-ASN.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved