Sabtu, 11 April 2026

Ramadan 2024

PNS Masuk Kerja Jam 8 Pagi Selama Ramadan

Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah jika terdapat kebijakan presiden terkait hari libur...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto PNS Masuk Kerja Jam 8 Pagi Selama Ramadan
Dok. Kemenpar
Ilustrasi PNS. 

TRIBUNTORAJA.COM - Mulai hari ini, Selasa (12/3/2024), aparatur sipil negara (ASN) akan mulai masuk kerja pukul 08.00 sesuai dengan zona waktu masing-masing daerah.

Hal ini dilakukan menyusul masuknya hari pertama bulan Ramadan, sejalan dengan kebijakan pemerintah.

 

 

Penyesuaian jam masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Menurut keterangan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), selama bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah akan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat, baik itu instansi pemerintah di pusat maupun di daerah.

Dalam 1 minggu, total jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadan adalah 32 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat.

 

Baca juga: 4 Pemain PSM Makassar Latihan Terpisah, Durasi Dikurangi Selama Ramadan

 

Istirahat selama 60 menit dilakukan di hari Jumat, dan 30 menit di hari-hari lainnya.

Bagi instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain 5 hari dalam 1 minggu, mereka harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden, paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden tersebut diundangkan.

Detail jam kerja akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.

 

Baca juga: Tips Olahraga saat Puasa Ramadan dari Pakar Gizi UGM

 

Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah jika terdapat kebijakan presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama nasional, atau kebijakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved