Kamis, 28 Mei 2026

HUT 80 RI

18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama HUT ke-80 RI, Bukan Libur Nasional

Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama peringatan HUT ke-80 RI, bukan libur nasional. Simak perbedaan aturan untuk ASN...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama HUT ke-80 RI, Bukan Libur Nasional
Tribun Toraja/Muhammad Rifki
HUT 80 RI - Foto arsip: Lomba yang digelar Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja untuk menyemarakkan hari ulang tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Ulusalu, Saluputti, Kamis (17/8/2023) silam. Terkini, Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama peringatan HUT ke-80 RI, bukan libur nasional. Simak perbedaan aturan untuk ASN dan karyawan swasta. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.

Keputusan tersebut merupakan perubahan dari SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

 

 

Dengan demikian, libur peringatan HUT ke-80 RI terbagi menjadi dua hari:

  1. Minggu, 17 Agustus 2025: Libur nasional HUT RI
  2. Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama HUT RI

Khusus untuk cuti bersama, ada perbedaan aturan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta.

 

Baca juga: Afrika Selatan Batal Ikut, Ini 4 Negara Peserta Piala Kemerdekaan 2025

 

Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama bagi ASN/PNS tidak mengurangi jatah cuti tahunan.

Sementara itu, untuk pegawai/karyawan swasta, cuti bersama mengurangi jatah cuti tahunan sesuai SKB 3 Menteri.

Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama membuat masyarakat berkesempatan menikmati long weekend selama tiga hari, mulai Sabtu, 16 Agustus hingga Senin, 18 Agustus 2025.

 

Baca juga: Nova Arianto Umumkan 30 Pemain Timnas U17 Indonesia untuk Piala Kemerdekaan 2025

 

“Momentum ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga, mengikuti lomba, atau menghadiri kegiatan peringatan kemerdekaan di daerah masing-masing,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Andi Rahman, Jumat (8/8/2025).

Hingga akhir tahun, sisa libur nasional 2025 adalah:

  • Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal

Sementara sisa cuti bersama adalah:

  • Senin, 18 Agustus 2025: Peringatan Proklamasi Kemerdekaan
  • Jumat, 26 Desember 2025: Hari Raya Natal

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved