KPK Sita Uang Miliaran hingga Catatan Proyek usai Geledah Rumah Hanan Supangkat Terkait Kasus SYL
SYL sendiri sedang dalam proses hukum oleh KPK terkait dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Penyidik KPK bawa mesin penghitung uang saat geledah rumah Hanan Supangkat. Pengusaha pakaian dalam dan mantan ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (1/3/2024)
KPK juga sedang menyelidiki proyek-proyek di Kementerian Pertanian yang terkait dengan Hanan.
"Saat ini kami juga sedang mendalami informasi terkait proyek-proyek yang melibatkan Hanan di Kementerian Pertanian (Kementan)," kata Ali kepada wartawan pada Senin (4/3/2024).
Baca juga: Masa Penahanan SYL Diperpanjang 30 Hari, Ini Alasan KPK
SYL sendiri sedang dalam proses hukum oleh KPK terkait dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU.
Dua kasus awalnya sudah memasuki tahap persidangan.
(*)
Tags
Syahrul Yasin Limpo
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Hanan Supangkat
Ali Fikri
gratifikasi
pemerasan
suap
pencucian uang
TPPU
Jakarta
SYL
Baca Juga
| Jokowi Sebut Kereta Cepat Whoosh Tak Hanya Cari Untung, Menkeu Purbaya: Ada Betulnya |
|
|---|
| Nikita Mirzani Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara: Alhamdulillah TPPU Hilang |
|
|---|
| Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Apa Sih Hebatnya? |
|
|---|
| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Jokowi Soal Utang Kereta Cepat: Macet Jakarta–Bandung Lebih Merugikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Penyidik-KPK-Bawa-Mesin-Penghitung-Uang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.