KPK Sita Uang Miliaran hingga Catatan Proyek usai Geledah Rumah Hanan Supangkat Terkait Kasus SYL

SYL sendiri sedang dalam proses hukum oleh KPK terkait dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Penyidik KPK bawa mesin penghitung uang saat geledah rumah Hanan Supangkat. Pengusaha pakaian dalam dan mantan ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (1/3/2024) 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan valas, saat melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Hanan Supangkat pada Rabu (6/3/2024) malam.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa jumlah uang yang disita, baik dalam bentuk rupiah maupun valas, bernilai belasan miliar rupiah.

 

 

Penggeledahan ini terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Selain uang tunai dan valas, kami juga menemukan catatan proyek di Kementerian Pertanian RI dalam kegiatan penggeledahan ini," ujar Ali Fikri dalam keterangan resminya, Kamis (7/3/2024).

Ali menjelaskan bahwa tim penyidik KPK sedang melakukan penyitaan dan analisis terhadap barang bukti yang ditemukan untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.

 

Baca juga: KPK: Fee 5 hingga 15 Persen itu Lazim dalam Proyek Pemerintah

 

Rumah Hanan Supangkat yang digeledah terletak di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Proses penggeledahan dimulai pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB dan berakhir pada Kamis (7/3) sekitar pukul 04.30 WIB.

Belum ada informasi apakah Hanan berada di rumah saat penggeledahan berlangsung.

 

Baca juga: KPK Sita Koper Bersegel dan Mesin Penghitung Uang usai Geledah Rumah Bos Underwear Terkait Kasus SYL

 

Sebelumnya, Hanan Supangkat telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU yang melibatkan SYL.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved