KPK Sita Uang Miliaran hingga Catatan Proyek usai Geledah Rumah Hanan Supangkat Terkait Kasus SYL
SYL sendiri sedang dalam proses hukum oleh KPK terkait dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan valas, saat melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Hanan Supangkat pada Rabu (6/3/2024) malam.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa jumlah uang yang disita, baik dalam bentuk rupiah maupun valas, bernilai belasan miliar rupiah.
Penggeledahan ini terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Selain uang tunai dan valas, kami juga menemukan catatan proyek di Kementerian Pertanian RI dalam kegiatan penggeledahan ini," ujar Ali Fikri dalam keterangan resminya, Kamis (7/3/2024).
Ali menjelaskan bahwa tim penyidik KPK sedang melakukan penyitaan dan analisis terhadap barang bukti yang ditemukan untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.
Baca juga: KPK: Fee 5 hingga 15 Persen itu Lazim dalam Proyek Pemerintah
Rumah Hanan Supangkat yang digeledah terletak di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Proses penggeledahan dimulai pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB dan berakhir pada Kamis (7/3) sekitar pukul 04.30 WIB.
Belum ada informasi apakah Hanan berada di rumah saat penggeledahan berlangsung.
Baca juga: KPK Sita Koper Bersegel dan Mesin Penghitung Uang usai Geledah Rumah Bos Underwear Terkait Kasus SYL
Sebelumnya, Hanan Supangkat telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU yang melibatkan SYL.
Syahrul Yasin Limpo
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Hanan Supangkat
Ali Fikri
gratifikasi
pemerasan
suap
pencucian uang
TPPU
Jakarta
SYL
| Jokowi Sebut Kereta Cepat Whoosh Tak Hanya Cari Untung, Menkeu Purbaya: Ada Betulnya |
|
|---|
| Nikita Mirzani Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara: Alhamdulillah TPPU Hilang |
|
|---|
| Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Apa Sih Hebatnya? |
|
|---|
| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Jokowi Soal Utang Kereta Cepat: Macet Jakarta–Bandung Lebih Merugikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Penyidik-KPK-Bawa-Mesin-Penghitung-Uang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.