Senin, 13 April 2026

KPK: Fee 5 hingga 15 Persen itu Lazim dalam Proyek Pemerintah

Alex menyarankan agar para APIP melaporkan dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum setempat jika menghadapi situasi tersebut.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto KPK: Fee 5 hingga 15 Persen itu Lazim dalam Proyek Pemerintah
Tribunnews/Herudin
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa pemberian fee proyek sebesar 5 hingga 15 persen adalah hal yang sering terjadi dalam proses pengadaan proyek pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Alex dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang diselenggarakan oleh Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

 

 

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan kementerian/lembaga termasuk perwakilan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Menurut Alex, belanja pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa memiliki nilai yang sangat besar, namun sering kali ditemukan praktik korupsi.

"Permintaan fee telah menjadi hal yang umum. Fee proyek sebesar 5 hingga 15 persen adalah sesuatu yang lazim," ungkap Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024) dilansir Kompas.com.

 

Baca juga: KPK Sita Koper Bersegel dan Mesin Penghitung Uang usai Geledah Rumah Bos Underwear Terkait Kasus SYL

 

Alex meyakini bahwa para APIP di lingkungan pemerintah daerah sebenarnya mengetahui bahwa proses pengadaan barang dan jasa seringkali disalahgunakan.

Menurutnya, belanja negara sering kali disertai dengan kolusi dan kesepakatan yang tidak benar antara pemerintah dan perusahaan penyedia barang.

Alex menyarankan agar para APIP melaporkan dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum setempat jika menghadapi situasi tersebut.

 

Baca juga: Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK

 

Namun, jika merasa terkendala, Alex mendorong mereka untuk melaporkan langsung ke KPK, yang akan menindaklanjuti aduan tersebut.

"Laporkan ke KPK. Jangan ragu, kami akan melindungi pelapor dan akan menindaklanjuti dengan serius," tegas Alex.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved