SYL Ditahan
Masa Penahanan SYL Diperpanjang 30 Hari, Ini Alasan KPK
Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan
TRIBUNTORAJA.COM - Masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka tersebut, yaitu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta (MH), dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS).
"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 30 hari ke depan di rutan KPK berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Pengadilan Tipikor," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).
Ali Fikri menjelaskan, perpanjangan masa penahanan SYL dkk agar makin menguatkan seluruh unsur-unsur pasal yang disangkakan pada mereka.
Penambahan masa tahanan Kasdi Subagyono berlaku mulai 9 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024, Muhammad Hatta mulai 11 Januari 2024 hingga 9 Februari 2024, dan SYL mulai 13 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024.
Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.
Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.
Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.
Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.
SYL Benarkan Pernah Bertemu Ketua KPK Firli Bahuri di Rumah Jalan Kertanegara Jakarta |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Kapolda Metro Jaya Surati Dewas KPK |
![]() |
---|
Misteri Cek Rp 2 Triliun di Rumah Syahrul Yasin Limpo, Kuasa Hukum SYL: Enggak Ada Isinya |
![]() |
---|
Kasus Korupsi di Kementan, KPK Bakal Periksa Istri Hingga Cucu Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Dalami Kasus Korupsi di Kementan, Hari Ini KPK Akan Periksa 2 Ajudan Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.