SYL Ditahan

Masa Penahanan SYL Diperpanjang 30 Hari, Ini Alasan KPK

Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan

Editor: Imam Wahyudi
Antara
Mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo dikawal petugas menuju Rutan KPK usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM - Masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka tersebut, yaitu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta (MH), dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS).

"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 30 hari ke depan di rutan KPK berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Pengadilan Tipikor," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).

Ali Fikri menjelaskan, perpanjangan masa penahanan SYL dkk agar makin menguatkan seluruh unsur-unsur pasal yang disangkakan pada mereka.

Penambahan masa tahanan Kasdi Subagyono berlaku mulai 9 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024, Muhammad Hatta mulai 11 Januari 2024 hingga 9 Februari 2024, dan SYL mulai 13 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024.

Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.

Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.

Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved